Mereka menganggap bahwa Holywings Indonesia telah merugikan kliennya dengan adanya promo minuman keras
Ilustrasi promosi minuman keras gratis Holywings
Mereka menganggap bahwa Holywings Indonesia telah merugikan kliennya dengan adanya promo minuman keras.
Tergugat 1, inisial E-S-W selaku direktur utama PT ABG dan tergugat 2, PT ABG selaku pemilik merk dagang Holywings Indonesia.
Dalam hal ini ACTA mengaku telah mendapat surat kuasa dari 2 orang penggugat yakni Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok.
Noval Bamukmin selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan dengan melayangkan gugatan perdata 100 miliar sebagai simbol bahwa kami serius.
“Kami menilai manajemen Holwyngs Indonesia seakan mengorbankan karyawannya diranah pidana dan menjadikan para pekerjanya sebagai tamenk ketika sejumlah kepala daerah mencabut ijin Holiwyngs Indonesia,” kata Noval.
Diketahu sebelumnya pihak Holywings diduga telah melecehkan dan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Menyikapi promosi minuman keras gratis bagi nama pengunjung "Muhammad" dan "Maria" yang dilakukan oleh Holywings Indonesia secara terang-terangan.
Atas kasus ini, dalam dua minggu kedepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang rencananya akan menggelar sidang perdata tersebut.