Gantikan Zulkifli Hasan, Yandri Susanto Dilantik Menjadi Ketua MPR RI 

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto resmi dilantik sebagai Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

Gantikan Zulkifli Hasan, Yandri Susanto Dilantik Menjadi Ketua MPR RI 

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melantik Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto. (Bagian Pemberitaan MPR RI)

Wowsiap.com – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto resmi dilantik sebagai Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Dia menggantikan Zulkifli Hasan, yang ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Perdagangan.

“Kehadiran Yandri membuat komposisi kepemimpinan MPR RI kembali lengkap. Sehingga bisa membantu menyukseskan berbagai agenda penting MPR RI,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usai melantik Yandri Susanto di Gedung MPR RI,Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

Agenda dimaksud antara lain seperti Sidang Tahunan MPR RI pada 16 Agustus 2022, Peringatan Hari Konstitusi yang dirangkaikan dengan Hari Lahir MPR ke-77 pada 18 Agustus 2022. Kemudian, pembentukan Forum MPR Dunia.

“Sidang Tahunan MPR yang dirintis oleh MPR masa kepemimpinan Zulkifli Hasan harus terus terpelihara dengan baik. Dilaksanakan untuk meneguhkan konvensi ketatanegaraan, sesuai dengan prinsip demokrasi konstitusional,” ujarnya.

Dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sesuai hasil rapat konsultasi pimpinan MPR dengan berbagai pimpinan lembaga negara seperti DPD RI, MA, MK, BPK dan KY, yang dilakukan pada tahun 2020 lalu.

“Disepakati bahwa Sidang Tahunan MPR RI akan memfasilitasi para pimpinan Lembaga Negara menyampaikan laporan kinerjanya selama setahun terakhir kepada rakyat secara langsung. Kita harapkan bisa terealisasi pada Sidang Tahunan MPR RI 2022,” tandasnya.

Seremonial
Adapun peringatan Hari Konstitusi yang merupakan rintisan MPR pada masa kepemimpinan Hidayat Nur Wahid. Hal itu bukan hanya sebagai kegiatan seremonial semata.

“Melainkan menjadi tanggungjawab sejarah untuk meneguhkan arah cita-cita Indonesia merdeka. Dijadikan sebagai bahan evaluasi dan penetapan barometer, bagaimana pelaksanaan konstitusi dan capaiannya dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.

Konstitusi sebagai hukum dasar merupakan kesepakatan umum warga negara mengenai norma dasar dan aturan dasar dalam kehidupan bernegara. Kesepakatan ini utamanya menyangkut tujuan dan cita-cita bersama, landasan penyelenggaraan negara, serta bentuk institusi dan prosedur ketatanegaraan.

“Tugas penting lain yang sedang dilaksanakan MPR melalui Badan Pengkajian MPR, adalah menindaklanjuti rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019, yaitu mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Gagasan ini telah melewati dua periode keanggotaan, yaitu MPR masa jabatan 2009-2014, dan MPR masa jabatan 2014-2019,” paparnya.

 

Yandri Wakil Ketua MPR agenda