Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi menjadi RUU inisiatif DPR RI.
Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesejahteran Ibu dan Anak menjadi usul inisiatif DPR. (Biro Pemberitaan DPR RI)
“RUU KIA adalah terobosan DPR, dengan harapan agar RUU tersebut menjadi pedoman bagi negara. Yakni untuk memastikan generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi SDM unggul,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
Pengesahan RUU KIA sebagai inisiatif DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna. Dimana sembilan fraksi di DPR telah menyampaikan pendapatnya terkait RUU KIA.
“RUU KIA sangat berhubungan dengan pencegahan stunting, yang masih menjadi problem di Indonesia. Salah satu upaya pencegahan stunting itu adalah lewat inisiasi cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama enam bulan,” ujarnya.
Lewat cuti melahirkan yang cukup, para ibu diharapkan secara maksimal bisa memberikan ASI kepada para bayinya. Dimana itu merupakan langkah awal pemberian gizi untuk pencegahan stunting.
“RUU KIA juga mengusulkan adanya cuti ayah selama 40 hari bagi pekerja laki-laki yang istrinya baru saja melahirkan. Sebab RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu dan berkelanjutan,” tandasnya.
Bertanggungjawab
Hal itu termasuk atas dukungan dari keluarganya sendiri. Lewat RUU itu, DPR juga akan memberikan peran yang leluasa kepada para suami, untuk bersama-sama bertanggungjawab atas tumbuh kembang di masa awal.
“Yakni lewat pemberian cuti yang cukup kepada para suami, ketika istrinya melahirkan. RUU KIA pun memastikan ibu dan anak mendapatkan fasilitas khusus di fasilitas dan sarana prasarana umum,” tegasnya.
Salah satunya adalah kewajiban bagi fasilitas umum dan perkantoran menyediakan tempat penitipan anak atau daycare untuk pegawainya. Karena dalam perkembangannya saat ini, daycare sangat dibutuhkan pasangan suami istri yang bekerja.
“Saya memahami adanya dinamika terkait usulan cuti melahirkan bagi ibu selama enam bulan dan cuti ayah. Khususnya dari para pengusaha. Meski demikian, saya memastikan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan undang-undang lainnya yang sudah eksis,” ucapnya.
Tentang sikap atau opini dari perspektif pengusaha, dia mempersilakan ikut membahas dan memberi masukan kepada DPR. Prinsipnya. RUU KIA demi kebaikan dan masa depan anak-anak kita. “Saya yakin akan ada titik temu,” tukasnya.