Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dipastikan akan segera disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Biro Pemberitaan DPR RI)
“Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI sudah menyepakati RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna terdekat,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta, Jumat (24/6).
Setelah RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI, kemudian perlu menunggu Surat Presiden (Supres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Kemudian, Bamus DPR RI memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan bersama pemerintah melakukan pembahasan tingkat I.
“Kita berharap proses dan mekanisme pembahasan RUU KIA berjalan dengan lancar. Sehingga Indonesia bisa segera memiliki pedoman maupun payung hukum yang lebih rigid dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak,” ujarnya.
Dia mengatakan, RUU KIA sangat penting untuk mengatur percepatan mewujudkan kesejahteraan keluarga. Terutama kesejahteraan ibu yang melahirkan generasi penerus bangsa.
“Termasuk kesejahteraan anak sebagai pewaris dan penerus kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesejahteraan keluarga menjadi jaminan dalam menciptakan manusia unggul dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045,” tandasnya.
Karenanya, kata dia, sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara untuk memajukan SDM bangsanya lewat kesejahteraan keluarga tiap-tiap rakyatnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, kesejahteraan ibu dan anak harus menjadi kunci.
“RUU KIA juga memiliki tujuan agar tumbuh kembang anak sebagai penerus bangsa dapat berjalan dengan baik. RUU KIA akan mendukung upaya pemerintah menanggulangi masalah stunting yang masih menjadi problem besar di Indonesia,” tegasnya.
Generasi Emas
Dengan adanya aturan dari RUU KIA, lanjutnya, panduan-panduan penanggulangan stunting dan persoalan tumbuh kembang anak bisa semakin jelas. Selain itu, RUU KIA sangat dibutuhkan dalam menyongsong generasi emas Indonesia.
“Saya memahami, usulan cuti melahirkan enam bulan untuk ibu bekerja menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Meski begitu, saya memastikan perumusan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang lainnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja,” tuturnya.
Dijelaskan, DPR bersama pemerintah akan meminta masukan dari seluruh stakeholder terkait. Pihaknya berharap dapat ditemukan solusi terbaik yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak.
“Untuk itu, saya meminta dukungan dari masyarakat. Sehingga kami dapat menghasilkan produk hukum yang baik untuk rakyat, khususnya bagi kesejahteraan ibu dan anak yang sangat penting dalam pembangunan bangsa,” imbuhnya.
Untuk diketahui, RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu dan berkelanjutan. Salah satunya lewat pemenuhan hak dasar orangtua, khususnya ibu.
Termasuk hak cuti yang memadai bagi orangtua bekerja. Selain soal cuti melahirkan selama enam bulan bagi ibu pekerja, RUU KIA juga mengusulkan cuti untuk ayah selama 40 hari.
Dengan cuti ayah ini, diharapkan suami bekerja dapat membantu istrinya merawat anak yang baru lahir.