Kementerian Perdagangan bersama Dinas Perdagangan diminta mengatur jadwal operasi pasar dan strategi pengawasan pelaksanaan dari produksi dan pendistribusian minyak goreng curah kemasan dengan merk Minyak Kita.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Bagian Pemberitaan MPR RI)
“Antara lain seperti stok yang terbatas maupun harga jual yang tinggi,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Kamis (23/6).
Seperti diketahui, Kemendag akan merilis Minyak Kita, yang mana akan mulai diproduksi pekan depan. Kemudian dalam dua minggu ke depan, sudah mulai diedarkan ke pasaran.
“Kemendag dan Dinas Perdagangan perlu untuk menyosialisasikan cara pembelian minyak goreng kemasan tersebut. Sama halnya dengan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR),” ujarnya.
Yaitu dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Sehingga sasaran dari pembeli minyak goreng kemasan tersebut tepat sasaran. Kemendag juga harus memastikan minyak goreng kemasan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.
“Baik kualitas maupun harga dan mencegah adanya pengoplosan minyak goreng yang dijual di pasaran nantinya. Kemendag juga perlu menyosialisasikan harga yang ditetapkan untuk minyak goreng kemasan tersebut di pasaran,” tandasnya.
Sekaligus memastikan tidak ada penjual ataupun agen distributor yang mematok harga lebih tinggi daripada yang telah ditetapkan pemerintah.