Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diperiksa sebagai saksi oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.
Mantan Mendag Muhammad Lutfi. (Biro Humas Kemendag)
“Yakni dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Rabu (22/6).
Kasus tersebut telah menyeret lima orang tersangka, yaitu IWW, MPT, SM, PTS dan LCW alias WH. Lutfi diperiksa selaku mantan Mendag.
“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ujarnya.
Saksi lain yang juga turut diperiksa adalah SH, selaku karyawan PT. Tripura Argo Persada. Dia juga diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” tandasnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan. Antara lain dengan menerapkan 3M.