WFH Bisa Gantikan Wacana Cuti Ayah di RUU KIA

Bekerja dari rumah atau work from home (WFH), dapat mengganti wacana cuti ayah selama 40 hari serta cuti melahirkan selama enam bulan bagi ibu.

WFH Bisa Gantikan Wacana Cuti Ayah di RUU KIA

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI)

Wowsiap.com – Bekerja dari rumah atau work from home (WFH), dapat mengganti wacana cuti ayah selama 40 hari serta cuti melahirkan selama enam bulan bagi ibu. Sebab, WFH lebih efektif dan saling menguntungkan.

“Dengan konsep WFH, produktivitas tak terganggu. Di sisi lain, suami tetap dapat menjaga istrinya dengan baik,” kata Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Yogyakarta, Selasa (21/6).

Dia juga menilai perlu kajian yang lebih mendalam dan komprehensif untuk wacana cuti panjang tersebu. Seperti diketahui, ada usulan agar dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur pasal cuti ibu hamil enam bulan dan cuti ayah 40 hari.

“Perlu dipandang dari sisi ekonomi, efisiensi, manajemen perusahaan dan aspek-aspek lainnya seperti sosial dan kultural. Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di berbagai aspek, harus terus digenjot,” ujarnya.

Apalagi, di tengah adaptasi teknologi. Dia juga mengaku khawatir, cuti yang terlalu banyak malah menurunkan kualitas SDM. Hal itu karena akan masuk pada habit yang berbeda dari iklim kerja.

“Saya juga khawatir wacana cuti yang panjang akan menjadi bumerang bagi bonus demografi yang akan dihadapi. Keberatan perusahaan dengan kewajiban penerapan aturan-aturan yang kurang memicu produktivitas iklim dunia kerja dan dunia usaha, dapat mengalihkan serapan tenaga kerja,” tandasnya.

Dengan perkembangan teknologi saat ini, kata dia, para pengusaha bisa saja merekrut tenaga kerja asing yang lebih mumpuni dan siap kerja penuh waktu. Sehingga, cuti yang panjang dikhawatirkan malah menurunkan kinerja seorang pegawai.

“Di sisi lain memberatkan perusahaan atas kewajiban tersebut. Terutama perusahaan level menengah ke bawah, karena harus mengeluarkan biaya ekstra atau double,” tegasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan soal suami berhak mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan. Dimana maksimal selama 40 hari dalam RUU KIA.

Apindo berpendapat dunia usaha saat ini sedang bangkit dari pandemi Covid-19. Sehingga aturan tersebut akan membuat perusahaan sulit bertumbuh.

cuti ibu ayah WFH RUU KIA