Perubahan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM) dinilai sangat strategis. Hal itu karena 90 persen pelaku usaha di Indonesia adalah pelaku usaha mikro, kecil dan menenah (UMKM).
Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU No.1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro di Universitas Padjadjaran, Bandung, Senin (20/6). (Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI)
“Yakni dengan dengan jumlah unit tidak kurang dari 65 juta pelaku usaha. Sehingga tentunya UU LKM yang baru diharapkan bisa mendorong kemudahan pembiayaan bagi UKM,” kata Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Nunuy Nur Afiah di Bandung, Senin (20/6).
Hal itu disampaikan dalam sambutannya dalam uji sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU No.1 tahun 2013 tentang LKM. Uji sahih tersebut dilakukan oleh Komite IV DPD RI.
“Kami mengapresiasi RUU yang disusun oleh DPD RI. Karena memberi ruang bagi perguruan tinggi sebagai pelaku utama atau stake holder untuk mengembangkan UMKM,” ujarnya.
Adapun Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta menyatakan perubahan atas UU LKM sangat perlu dilakukan. Hal itu guna mendukung penguatan UMKM, yang sebagian besar masih belum bankable.
“Perubahan UU LKM ini dibutuhkan untuk memberikan kapabilitas LKM dalam fasilitasi pembiayaan bagi UMKM. Kemudian bagi masyarakat miskin yang sebagian besar belum bankable,” tandasnya”.
Dimana salah satu tantangan lembaga keuangan saat ini adalah bahwa masyarakat membutuhkan pelayanan yang mudah dan cepat. Kebutuhan masyarakat ini terakomodir melalui fintech illegal.
Sehingga diperlukan perubahan UU LKM agar kebutuhan masyarakat ini dapat terpenuhi. Tantangan lain adalah pemerintah daerah yang kurang memberi perhatian pada Lembaga Keuangan Mikro.
Hal yang penting dalam perubahan ini adalah adanya Apex sebagai Lembaga likuiditas untuk melindungi LKM. Novita menambahkan, uji sahih dilaksanakan dalam rangka untuk menguji sejauh mana substansi dan materi RUU perubahan atas UU LKM telah mencapai tujuan yang diharapkan.
“Selain itu, uji sahih juga dilaksanakan untuk menguji sejauh mana substansi dan materi RUU ini dapat diterima oleh masyarakat. Serta menyempurnakan draft Naskah Akademik dan draf RUU yang telah disusun oleh Komite IV DPD RI,” tegasnya.