Usulan pengaturan ulang tentang cuti hamil dan melahirkan menjadi enam bulan, dinilai sebagai komitmen dan kepedulian terhadap kebutuhan gizi anak.
Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty. (Biro Pemberitaan DPR RI)
"Saya yakin usulan cuti enam bulan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sangat bermanfaat. Saya merasakan sekali, usia bayi tiga bulan terlalu kecil untuk ditinggal," kata anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty di Jakarta, Senin (20/6).
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pengaturan ulang terhadap cuti hamil atau melahirkan. Dia mengusulkan agar cuti melahirkan diberikan selama enam bulan dalam RUU KIA.
"Usulan Mba Puan akan dapat mencegah terjadinya stunting pada si bayi. Sebab, dengan waktu tersebut, bayi akan terpenuhi asupan gizinya, salah satunya melalui pemberian ASI secara ekslusif," ujarnya.
Dikatakan, pemberian ASI harus diperhatikan. Dimana paling baik ASI diberikan kepada anak selama enam bulan.
"Sehingga gizi dari anak yang baru lahir sudah terpenuhi. Yang jelas, selama enam bulan ibu bisa memberikan perhatian penuh kepada bayinya dan itu yang paling penting," tandasnya.
Seperti diketahui, Puan Maharani menegaskan pentingnya pengaturan ulang masa cuti hamil. Hal itu penting untuk menjamin tumbuh kembang anak.
"Selain itu juga pemulihan bagi ibu setelah melahirkan. Cuti hamil ini juga untuk menekan angka stunting dengan peran ibu yang lebih dominan," tegasnya.
Oleh karenanya, DPR RI akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, berkenaan dengan hal tersebut. "Kami berharap komitmen pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa," tukasnya.