MK Diminta Tetap Jaga Konstitusi Negara

Kekuasaan yang sangat besar kepada parpol, membuat kedaulatan rakyat semakin terkikis. Dan ini menjadi pintu masuk oligarki ekonomi yang kemudian mengendalikan kekuasaan.

MK Diminta Tetap Jaga Konstitusi Negara

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI)

Wowsiap.com - Mahkamah Konstitusi diingatkan untuk tetap menjalankan tugas suci menjaga konstitusi negara. Khususnya dari kerusakan yang ditimbulkan Undang-Undang, yaitu menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pasal ini adalah sumber dari banyak persoalan bangsa,” kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat menjadi pembicara kunci dalam focus group discussion bertema Presidential Threshold, Oligarki Ekonomi dan Kemiskinan Struktural di Universitas Andalas, Padang, Jumat (17/6). 

Menurutnya, dengan adanya ambang batas pencalonan presiden, maka yang dapat mengajukan pasangan presiden dan wakil presiden hanya partai politik/gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau 25 persen suara sah nasional. Akibatnya parpol dipaksa berkoalisi.

“Dan calon pemimpin nasional menjadi terbatas. Dari pemaksaan koalisi itulah oligarki ekonomi dan oligarki politik bertemu untuk mengatur dan mendesain, siapa pemimpin nasional yang mereka mintakan suara dari rakyat lewat pilpres,” ujarnya.

Dikatakan, kekuasaan yang sangat besar kepada parpol, membuat kedaulatan rakyat semakin terkikis. Dan ini menjadi pintu masuk oligarki ekonomi yang kemudian mengendalikan kekuasaan.

“Sehingga menimbulkan ketidakadilan dan kemiskinan struktural. Maka dari itu, MK harus menjalankan tugasnya dengan benar, untuk menjaga konstitusi,” tandasnya.

Judicial Review
Hal itulah yang menyebabkan mengapa DPD RI secara kelembagaan mengajukan judicial review ke MK. Yakni untuk menghapus Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut.

“Karena selain melanggar konstitusi, juga menghalangi terwujudnya cita-cita lahirnya negara seperti yang tertulis di dalam Naskah Pembukaan Konstitusi,” tegasnya. 

Dia menambahkan, hakikat dari cita-cita lahirnya negara ini adalah terwujudnya Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dan kerakusan dan ruang luas yang didapat oligarki ekonomi itulah yang membuat ketidakadilan. 

“Oleh sebab itu, jika gugatan DPD RI atas Pasal 222 ditolak, maka bisa diartikan MK dengan sengaja memberi ruang kepada oligarki ekonomi untuk menyandera dan mengendalikan negara ini untuk berpihak dan memihak kepentingan mereka,” imbuhnya.

Sehingga, MK tidak lagi menjadi penjaga negara ini dari kerusakan akibat produk perundangan yang merugikan rakyat dan menjadi penyebab kemiskinan struktural di negara ini. Sehingga sudah sepantasnya MK dibubarkan.

“Jika ditarik lebih dalam lagi, pangkal dari karut marut bangsa adalah adanya Amandemen Konstitusi di tahun 1999 hingga 2002 silam. Karena, tidak ada lagi ruang bagi elemen non-partisan untuk secara equal dengan DPR yang menentukan arah perjalanan bangsa,” tukasnya.

 

MK konstitusi oligarki judicial review