Usulan Cuti Hamil Jadi 6 Bulan Siap Diperjuangkan

Usulan cuti hamil menjadi enam bulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), layak diperjuangkan.

Usulan Cuti Hamil Jadi 6 Bulan Siap Diperjuangkan

Anggota Komisi IX DPR RI Muchammad Nabil Haroen. (Koordinatoriat Wartawan Parlemen)

Wowsiap.com - Usulan cuti hamil menjadi enam bulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), layak diperjuangkan. Terlebih, usulan tersebut rasional, sehingga patut didukung.

“Usulan enam bulan cuti itu cukup rasional dan mari kita perjuangkan bersama,” kata anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen di Jakarta, Jumat (17/6).

Usulan cuti hamil menjadi enam bulan itu sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dia menilai, seorang ibu - termasuk yang bekerja - wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya.

“Saya siap memperjuangkan usulan Mba Puan tersebut. Apalagi, masa 1000 hari pertama kehidupan penting sekali untuk dijaga, karena akan berdampak pada kehidupan anak,” ujar Gus Nabil.

Sebab jika tidak dijaga dengan baik, maka anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang atau stunting. Padahal seseorang ibu hamil itu akan melahirkan generasi bangsa yang luar biasa.

“Bisa jadi anaknya jadi presiden atau menteri. Kalau kemudian sejak 1000 hari pertama tidak ditata dengan baik, malah jadi malapetaka dan jadi beban bangsa,” tandasnya.

Sebelumnya, DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi Undang-Undang. Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, RUU KIA dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Sidang Paripurna
Kesepakatan RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi UU dan dibahas bersama pemerintah, diambil dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis (9/6) lalu. Keputusan ini akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR selanjutnya.

“RUU KIA yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 diharapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” tegas Puan.

RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age. Yang mana merupakan periode krusial tumbuh kembang anak, yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.

Ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu. Diantaranya hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana dan prasarana umum.

Selain itu, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Ibu bekerja juga wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.

RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Yakni dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja.

Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi enam bulan. Serta masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

 

RUU KIA ibu cuti hamil melahirkan