Terapkan Standar Layanan Publik, Kominfo Raih Predikat Kepatuhan Tinggi 

Kementerian Komunikasi dan Informatika meraih Predikat Kepatuhan Tinggi atau berada dalam Zona Hijau dari Ombudsman Republik Indonesia.

Terapkan Standar Layanan Publik, Kominfo Raih Predikat Kepatuhan Tinggi 

Plh. Sekjen Kementerian Kominfo Hary Budiarto menerima piagam penghargaan dari Wakil Ketua Ombudsman RI Boby Hamzar Rafinus di Kantor Ombudsman RI.(Biro Humas Kementerian Kominfo)

Wowsiap.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika meraih Predikat Kepatuhan Tinggi atau berada dalam Zona Hijau dari Ombudsman Republik Indonesia. Predikat itu seusai dengan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengawasan publik.

“Kominfo menyampaikan terima kasih atas penghargaan dari Ombudsman RI. Predikat in tentunya mendorong kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Hary Budiarto, Kamis (2/6).

Hal itu disampaikannya usai menerima penghargaan dari Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus di Kantor Ombudsman RI. Hary yang juga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kementerian Kominfo menambahkan, hasil penilaian itu juga menunjukkan apresiasi atas upaya jajaran Kementerian Kominfo.

“Khususnya untuk menerapkan standar dan menjalankan administrasi pemerintahan yang baik. Hal ini merupakan apresiasi atas upaya Kementerian Kominfo dibawah kepemimpinan Bapak Menteri Johnny G. Plate, yang bisa meminimalkan mal-administrasi dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskan, saat ini Kementerian Kominfo telah melakukan pelayanan publik secara daring. Dimana pelayanan daring bisa mempercepat dan mempermudah akses masyarakat yang menggunakan layanan Kominfo.

Sementara itu, Boby Hamzar Rafinus menyatakan, gagasan mengenai penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik tidak terlepas dari pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada April 2022.

“Dimana Presiden sangat medukung agar ke depannya setiap instansi pemerintah mendapatkan predikat mengenai kualitas pelayanan publik yang telah diberikan. Penilaian itu bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang,” tandasnya. 

Semakin Baik
Sehingga setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan yang semakin baik. Pada 2021 Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap terhadap 587 instansi.

Yang terdiri atas 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota. Sedangkan anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menyampaikan, penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik guna mencegah mal-administrasi.

Ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Dari penilaian kepatuhan, diperoleh hasil 17 Kementerian (70,8 persen) pada Zona Hijau, 7 Kementerian (29,2 persen) pada Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan Sedang, dan tidak terdapat Kementerian masuk Zona Merah,” ungkapnya.

Ombudsman RI juga menyerahkan piagam Penghargaan Kepatuhan Tinggi Tingkat Kementerian Lembaga Tahun 2021 pada 12 Kementerian dan 6 lembaga. 

 

Ombudsman standar administrasi Kominfo pelayanan