Dewan Perwakilan Daerah RI melalui Panitia Khusus Cipta Kerja, mencoba untuk memperdalam dampak yang ditimbulkan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Ketua Pansus Ciptaker Alirman Sori. (Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI)
“Utamanya yang berkaitan dengan Angka 3, Angka 4, dan Angka 7 dalam amar putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” kata Ketua Pansus Ciptaker Alirman Sori saat membuka rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Selasa (31/5).
Menurutnya, DPD RI sebagai lembaga legislatif tentunya memiliki kewajiban untuk dapat melihat dan mendengar, sampai sejauh mana UU Cipta Kerja tersebut dilaksanakan. Terutama pasca diucapkannya putusan MK tersebut.
“Selain itu Pansus DPD RI ingin mengetahui langkah-langkah serta tindak lanjut yang dilakukan Pemerintah terkait Putusan MK dan perubahan terhadap UU Cipta Kerja. Yang mana memerintahkan dilakukannya perubahan UU Cipta Kerja paling lambat dua tahun,” ujarnya.
Melalui rapat kerja ini, Pansus Cipta Kerja DPD RI juga ingin memperdalam inventarisasi materi mengenai langkah apa yang diambil pemerintah. Yakni terkait dengan telah disahkannya pengaturan mengenai format serta teknis penyusunan UU yang menggunakan metode omnibus law.
“Hal itu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tandasnya.
Masa Tenggang
Adapun Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, dampak putusan MK yang harus dipahami bahwa dua tahun sebagai masa tenggang. Yang pertama digunakan sebagai masa berlakunya UU tersebut.
“Lalu pemerintah dapat menyempurnakan substansi UU tersebut dan dalam dua tahun membentuk dan menyempurnakan UU Cipta Kerja, yang diafirmasi bermasalah oleh MK,” tegasnya.
Menurutnya, yang menjadi isu strategis bagi DPD RI terkait perubahan UU Ciptaker memastikan agar substansi terkait daerah, bisa dikoordinasikan dengan DPD RI dahulu. Dia menyarankan, ada baiknya 34 provinsi ke DPD RI karena terkait representasi daerah.
“Kemudian, memastikan substansi tidak bertentangan dengan Perda. Lalu, DPD RI bisa memberikan masukan terkait UU ini dan memastikan Perda sejalan dengan UU Ciptaker,” ucapnya.
Adapun anggota Pansus Cipta Kerja Lukky Semen menambahkan, Pansus melihat bahwa belum semua aturan turunan terkait UU tersebut ada. Selain itu dilaksanakan sepenuhnya.
“Usai Putusan MK terkait UU Cipta Kerja, pemerintah saat ini meminta pandangan publik dan kami berharap hasil kerja pansus ini bisa dipersepsikan sama dengan pemerintah. Dan nantinya dapat diakomodir sepenuhnya oleh pemerintah,” tuturnya.
Pihaknya juga menekankan kepentingan daerah bisa diakomodir. Dimana pemerintah daerah menyampaikan keluhan terkait banyaknya kewenangan yang ditarik ke pusat,” jelasnya seraya berharap, semoga hasil pansus bisa dimanfaatkan dengan baik nantinya.