Pecat Pegawai Disabilitas Ketika Sakit, Sri Mulyani Terlalu...

Sejumlah penyandang disabilitas berunjuk rasa di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).

Pecat Pegawai Disabilitas Ketika Sakit, Sri Mulyani Terlalu...

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Wowsiap.com - Sejumlah penyandang disabilitas berunjuk rasa di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022). 

Rupanya, mereka memrotes keras Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memberhentikan anak buahnya di Kemenkeu berinisial DH. Di mana, DH dipecat ketika menderita disabilitas mental.

Mereka menilai, Sri Mulyani melanggar pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan Bagi Penyandang Disabilitas.

"Yang terhormat Ibu Sri Mulyani, jangan langgar hak bekerja bagi penyandang disabilitas!” kata Ratna Dewi perwakilan massa dari Perhimpunan Jiwa Sehat, Senin (30/5/2022).

Menurut informasi, DH dipecat pada 12 November 2020 karena dianggap absen dari pekerjaannya. Padahal, DH tengah menjalani pengobatan karena penyakit skizofrenia paranoid yang kambuh. Penyakit ini lazim ditemui pada penyandang disabilitas mental.

Ratna menjelaskan, dalam UU 8/2016 ditegaskan bahwa pemberi kerja dalam hal ini Kemenkeu wajib menyediakan izin khusus untuk pengobatan yang layak bagi penyandang disabilitas.

"Alih-alih menjalankan mandat undang-Undang untuk melindungi hak-hak disabilitas, namun Kementerian Keuangan RI justru memecat DH," ucapnya.

DH juga telah membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Perhimpunan Jiwa Sehat yang kini sudah masuk agenda putusan perkara. 

Oleh sebab itu, DH meminta Sri Mulyani mencabut surat pemecatan dirinya dan memulihkan hak-haknya sebagai pegawai. Diharapkan, Sri Mulyani dapat belajar menyediakan akomodasi yang layak, memberikan rasa aman dan jaminan kembali bekerja kepada DH dan penyandang disabilitas lainnya.

"Sebab jika tidak, Ibu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI benar adanya dengan sadar telah mencoreng dan melanggar proses dan upaya Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan penghormatan atas hak asasi manusia penyandang disabilitas," tutur Ratna.

 

Baca Juga : Bukan Krisis Ekonomi atau Keuangan, Menteri Basuki Lebih Takut Ini

SriMulyani disabilitas kemenkeu menterikeuangan