Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / A / 58 / V / 2022 / SPKT / RES MAJENE / POLDA SULBAR, tanggal 23 Mei 2022 terkait insiden penurunan bendera Merah Putih di halaman kantor Bupati Majene pada Senin (23/5/2022), Polres Majene menetapkan empat tersang
Pers rilis di Aula Polres Majene, Senin (30/5/2022) kasus penurunan bendera Merah Putih
Dalam gelaran pers rilis di Aula Polres Majene, Senin (30/5/2022), Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian menyebutkan awalnya dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan lebih lanjut bendera Merah Putih saat dinaikkan dan diturunkan ada aturannya.Sementara aksi para mahasiswanaungan aliansi Organda ini telah melakukan tindakan fatal. Di mana bendera diturunkan saat siang hari dan dikibarkan kembali bersama bendera Organda di halaman kantor Bupati Majene.
Empat oknum mahasiswa FA (22), JN (18), AE (19) dan NL (19) ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindakannya yang menurunkan bendera Merah Putih saat melakukan aspirasi di halaman kantor Bupati.
Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan maksud merendahkan kehormatan Bendera Negara dengan cara menurunkan Bendera Negara, kemudian memasang 3 (tiga) bendera organisasi mahasiswa kemudian mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama.
Adapun peran masing-masing tersangka,yaitu:
1.Tersangka FA berperan menurunkan, menaikkan, mengikat, menggabungkan bendera Merah Putih dengan bendera organda (organisasi daerah)
2. Tersangka JN berperan memegang dan menarik tali tiang bendera Merah Putih yang telah digabungkan dengan 3 (tiga) bendera organda.
3. Tersangka AE berperan menyerahkan bendera Organda Ikatan Mahasiswa Mateng (IM Mateng) kepada tersangk FA untuk diikat di tali atau disambungkan di bawah bendera Merah Putih dan memegang bendera pada saat akan dikibarkan atau dinaikkan.
4. Tersangka JN berperan membantu mengikat bendera Merah Putih pada tali bendera untuk di gabungkan dengan Bendera Organda (organisasi daerah).
Insiden ini, kata Kapolres Majene, sangat disayangkan oleh banyak pihak karena telah menyalahi aturan berdemonstrasi.
Akibat perbuatannya, mereka diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Adapun barang bukti yang diamankan 3 (tiga) bendera Organda (organisasi daerah) yaitu IKMM, IM MATENG dan IMP. Barang bukti lainnya berupa switer, baju kaos, topi, baju kemeja dan flashdisk.
Kapolres Majene berpesan pihaknya sangat menghargai orasi mahasiswa yang siap mendukung penuh hak masyarakat dan perkembangan daerah.
"Kami harap tindakan seperti ini tidak terulang kembali. Ingat Majene punya visi sebagai kota pendidikan, cerminkan visi melalui setiap kegiatan aspirasi yang cerdas dan berintelektual," ujarnya.