Pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3), menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar hari ini.
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Biro Pemberitaan DPR RI)
“Pengesahan tersebut menjadi agenda kedua dalam rapat paripurna,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta, Selasa (24/5). Sedangkan untuk agenda pertama rapat paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, DPR akan mendengarkan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021.
Selain itu adalah Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 dari BPK RI. Kemudian akan ada Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang P3.
“RUU P3 yang akan disahkan itu, nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Revisi UU P3 dilakukan, sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan, belum mengatur mengenai metode omnibus law,” ujarnya
Adapun Mahkamah Konstitusi mengamanatkan agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu dua tahun, sejak putusan yang diambil pada November 2021. “DPR melaksanakan putusan MK,” tandasnya.
Usai pengambilan keputusan pengesahan RUU P3, Rapat Paripurna DPR dilanjutkan dengan penyampaian pandangan Fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023. Dikatakan, pandangan dari fraksi-fraksi di DPR akan ikut menentukan arah kebijakan ekonomi nasional.
“Untuk itu, saya berpesan kepada seluruh fraksi DPR agar menyampaikan pandanganya secara cermat. DPR akan memberikan perhatian khusus pada KEM PPKF 2023, agar dapat mewujudkan APBN Tahun Anggaran 2023 yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat,” tandasnya.