Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI memutuskan agar Sekretariat Jenderal DPR RI tidak melanjutkan pelaksanaan pengadaan gorden, vitrase dan blind rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI.
Jumpa pers pimpinan dan anggota BURT DPR RI serta Sekjen DPR RI terkait pembatalan pengadaan gorden di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5). (Dok. KWP 2022)
“Saya kira itu yang menjadi kesimpulan rapat setelah melalui rapat dan diskusi panjang antara BURT dengan Kesekjenan,” kata Ketua BURT DPR RI Agung Budi Santoso di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5).
Di tempat yang sama, Wakil Ketua BURT DPR RI Johan Budi mengaku pihaknya telah mendengarkan penjelasan dari Sekjen DPR RI. Selain itu juga mendapat penjelasan secara detail, mereview yang dilakukan oleh Inspektorat di DPR RI.
“Dari pemahasan yang disampaikan, baik oleh Sekjen atau Inspektorat DPR, kami semua sepakat di BURT dan semuanya - termasuk Sekjen - sepakat bahwa pengadaan gorden untuk rumah jabatan anggota DPR tahun 2022 tidak dilanjutkan,” ujarnya.
Dia menambahkan, proses pengadaan gorden itu sudah melalui Perpres No. 12 tahun 2021. Selain itu, pengadaan barang dan jasa termasuk gorden sudah melalui proses yang cukup panjang.
“Kami di BURT mendengarkan apa yang menjadi pro dan kontra berkaitan dengan proses pengadaan gorden RJA,” tandasnya. Adapun Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan, hasil diskusi dengan pimpinan dan anggota BURT berkesimpulan untuk tidak dilanjutkan.
“Gorden ini sudah sekitar 13-14 tahun memang tidak pernah diadakan. Jadi banyak anggota memang yang minta diganti. Karena sudah tiga periode tidak pernah diganti,” ungkapnya.
Pihaknya juga sudah mengusulkan sejak tiga tahun lalu. Dia mengatakan, kalau pada akhirnya dipilih harga yang dinilai mahal, karena memang pilihan yang memenuhi kualifikasi administrasi serta teknis dan hanya ada satu perusahaan.