Penculik yang Cabuli Anak Pantas Dijerat dengan UU TPKS

Pelaku penculikan dan pencabulan anak harus dihukum seberat-beratnya. Sehingga, tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan.

Penculik yang Cabuli Anak Pantas Dijerat dengan UU TPKS

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Biro Pemberitaan DPR RI)

Wowsiap.com - Pelaku penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor yang disertai dengan kekerasan seksual, pantas dijerat UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

"Hal itu karena berdasarkan pemeriksaan, ada korban yang mengalami pencabulan," kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Jumat (13/5).

Menurutnya, pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Sehingga, tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan.

"Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan. Hal itu agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan," ujarnya.

Ditegaskan, UU TPKS yang disahkan DPR RI 12 April 2022 lalu, dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual. Salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.

"Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan. Dengan hukuman yang berat, diharapkan akan menimbulkan efek jera. Baik untuk pelaku, maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa," tandasnya.

Perlindungan
Hal itu juga merupakan persoalan yang sangat serius. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, lanjutnya, harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual.

"Pelaku (penculikan-Red) telah melanggar banyak aturan, termasuk terkait perlindungan anak. Sehingga, penting sekali menjerat pelaku dengan UU TPKS dan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.

Sebagai ibu dua anak, politikus PDIP itu mengaku hatinya tersayat mendengar anak-anak diculik dan terpisah dari orangtuanya. Bahkan sampai berhari-hari.

"Terlebih mendapat kabar anak-anak dilecehkan secara seksual. Saya berharap pihak kepolisian bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pemangku kebijakan lainnya, untuk pemulihan korban," ucapnya.

Dikatakan, trauma healing untuk korban harus dilakukan sebaik-baiknya. Hal itu untuk memastikan agar peristiwa tersebut tidak meninggalkan trauma yang mempengaruhi masa depan anak.

"Menjadi tugas kita bersama, agar anak korban penculikan dan pencabulan ini tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan," tukasnya.

penculik anak korban kekerasan seksual