
Wowsiap.com – Mantan drummer Superman is Dead, I Gede Eka Hariana alias Jerinx SID kembali menjalani sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Dalam sidang yang berlangsung singkat, lantaran kondisi Kesehatan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meminta izin hanya membacakan poin-poin dalam tuntutannya.
JPU hanya membacakan segenap fakta persidangan, mengurai hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam tuntutannya.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut, khawatir pada jiwa korban karena korban mempersepsikan ancaman terhadap dirinya. Kemudian Terdakwa pernah dipidana 10 bulan," tutur I Gede Eka Hariana selaku JPU pada Jum'at (18/2/2022).
Meski demikian, JPU juga memaparkan hal-hal yang meringankan terdakwa sehingga jadi pertimbangan dalam memutuskan hukuman.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya, kemudian terdakwa sudah mengupayakan perdamaian," tambahnya.
JPU menilai, Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dalam persidangan dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.
Berdasarkan fakta-fakta yang diungkapkan pada situasi ini, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun. Selain itu, suami Nora Alexandra ini juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan," terang JPU.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Jerinx didakwa dengan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.