
Wowsiap.com – Ayah Bibi Ardiansyah, H Faisal mengaku pasrah dan tak bisa berbuat apa – apa bila sang besan, Doddy Sudrajat, ngotot ingin pindahkan makam almarhum menantunya, Vanessa Angel.
Kisruh soal pemindahan makam mendiang ibu Gala Sky terus bergulir. Kabarnya, Doddy Sudrajat telah mengurus perizinan terkait pemindahan makam putrinya.
Ayah mendiang almarhum Bibi Ardiansyah angkat bicara soal rencana pemindahan makam Vanessa Angel yang diusulkan Doddy Sudrajat. Hal itu membuat Haji Faisal geram dan tidak sepakat dengan ide tersebut.
Terbaru dalam kunjungannya ke pemakaman bersama Gala Sky. Haji Faisal berkomentar terkait rencana pemindahan makam Vanessa Angel yang hendak dilakukan pihak Doddy Sudrajat.
"Sengaja hari ini saya datang kemakam membawa Gala. Maraknya berita beredar, dimana pihak Doddy bersikeras ingin memisahkan almarhum anak saya dengan istrinya. Kami harap ini menjadi kenangan untuk Gala, bahwa kami telah berbuat baik buat almarhum bapak dan ibunya," ujar Haji Faisal.
Kendati isu rencana pemindahan makam kerap dilontarkan pihak Doddy Sudrajat. Haji Faisal justru mengakui bahwa makam anaknya telah nyaman dan tidak berniat untuk melakukan pemindahan.
Sikap keras besan H Faisal sangat disayangkan, sejak awal dirinya menolak keputusan yang diambil Doddy, yang seolah mengambil keputusan sepihak.
Meski begitu, Faisal mengaku pasrah bila penolakan terkait pemindahan makam sang menantu tak digubris besannya.
"Saya enggak setuju, saya pertahankan. Tapi andaikata lebih kuat dia, saya mau apalagi. Bagi saya anak dan menantu saya sudah damai sudah tentram bahagia, enggak ada persoalan," kata Faisal, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat baru-baru ini.
Faisal kembali menegaskan penolakan tersebut. Ayah kandung almarhum Bibi ini menambahkan, jika pihak Doddy kekeh melakukan hal tersebut, dirinya tak akan bersikap di luar hukum.
"Saya entah gimana pokoknya enggak setuju. Kalau pertahanan ini jebol, saya mau apa. Saya tidak akan bertindak di luar hukum," ujarnya.
Kendati begitu, Faisal mengaku tak mempermasalahkan pemindahan makam menantunya bila sesuai aturan hukum. Menurutnya, pemindahan makam hanya boleh dilakukan setelah dua tahun kepergian sang jenazah.