
Hotman Paris Hutapea, Sarankan Nikita Zubir Tempuh Hukum Perdata. (Foto: Instagram @nirinazubir)
Wowsiap.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan aset keluarga Nirina Zubir yang mencapai Rp 17 miliar tak akan bisa Kembali. Hotman menilai, proses hukum yang tengah berjalan akan rumit karena berkaitan dengan asset keperdataan.
Lebih lanjut, Hotman membeberkan, kasus dugaan mafia tanah yang dialami oleh keluarga besar Nirina Zubir adalah perkara besar dan melibatkan banyak orang, dari mulai pelaku utama, notaris dan pihak lainnya. Menurutnya lagi, enam aset tanah yang telah dipindah berganti nama oleh Riri Khasmita hanya bisa diusut melalui hukum perdata, bukan dengan hukum pidana.
“Putusan pidana tidak akan pernah mengembalikan hak keperdataan, dia hanya penghukum perbuatan pelaku,” jelas Hotman Paris Hutapea dalam acara talk shownya di iNEWS TV, Kamis (25/11/2021).
Sarannya jika kalian ingin aset yang dirugikan bisa kembali harus menggugat secara perdata. Artinya, mengusut pembeli dalam gugatan pembelian tanpa syarat yang lengkap,untuk mengembalikan hak keperdataan itu.
Hotman menyarankan, pihak pelapor juga menggugat pihak ketiga (pembeli) secara perdata. Menurut pengacara yang tengah berseteru dengan Hotma Sitompul ini, tindakan tersebut jadi jurus yang ampuh untuk mengambil kembali hak keperdataan keluarga Nirina Zubir yang telah dirampas tanpa hak.
Pendapat senada juga disanpaikan Menteri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, menurutnya sertiifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir tidak menjadi dua dokumen yang berbeda. Dijelaskan, hanya ada satu dokumen yang tercatat di BPN. Sofyan menyayangkan tindakan dari pembantu keluarga Nirina yang telah memindahkan nama pemilik aset yang sah.
Sofyan Djalil mendukung saran yang diajukan Hotman Paris, Jika pihak pelapor menggugat pembeli ke ranah hukum perdata, maka putusan hukum pidana bisa menjadi bukti kuat untuk proses pengembalian aset tersebut.