KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Rp19,9 Miliar
Wowsiap.com - Pengacara Farhat Abbas megatakan jika Olivia Nathania (Oi) tidak mau terbuka dengan dirinya. Menurutnya, Oi lebih terbuka kepada polisi ketimbang orang tua nya.

Farhat Abbas (Foto: dok wowsiap)

Wowsiap.com - Pengacara Farhat Abbas megatakan jika Olivia Nathania (Oi) tidak mau terbuka dengan dirinya. Menurutnya, Oi lebih terbuka kepada polisi ketimbang orang tua nya.

Seperti diketahui, Olivia Nathania resmi ditahan polisi atas kasus bermodus rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

'Kayaknya Oi lebih jujur sama polisi daripada sama saya, ya kalau jujur sama kita kan saya orangnya 'lu benar kita bela, kalau salah nikmati jalani' hadapi proses dengan tidak mempersulit,' kata Farhat Abbas.

Farhat menambahkan bahwa selama ini Oi sedikit mempersulit pihak kepolisian, diantaranya saat dipanggil Oi diketahui jarang datang.

'Selama ini Oi dipanggil-pangil jarang datang, gak ada lagi alasan tahanan kota langsung ditangkap loh,' ujarnya.

'Polisi kan punya kewenangan menahan mereka tahu keputusan itu ada di pengadilan,' tambah Farhat.

Sementara itu, Nia Daniaty mengaku sedih dan tak bisa menjawab pertanyaan cucunya, Shaakila anak dari Olivia Nathania. Hal itu ia ungkapkan di akun media sosialnya.

Penyanyi lawas yang populer pada era tahun 1980-an ini merasa terpukul ketika cucunya, Shaakila bertanya dimana keberadaan Olvia Nathania.

“Selain sedih dengan kondisi anak, Oi yang tengah ditahan, saya juga sedih ketika cucu saya menanyakan dimana mamanya, dua kali dia bertanya pada saya. Itulah yang membuat hati saya terpukul,” ujar Nia Daniaty, Sabtu (13/11/2021).

Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania akan mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Jika dalam waktu tersebut berkas belum dinyatakan lengkap, maka masa tahanannya akan diperpanjang.

Olivia disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian mencapa Rp 9,7 miliar.