Anji Dituntut Lima Bulan Jalani Rehabilitasi, Kasus Kepemilikan Ganja

Musisi Ardian Aji Prihartanto yang akrab disapa Anji dituntut lima bulan rehabitasi di RSKO, cibubur, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas kasus kepemilikan narkoba, jenis ganja

Anji Dituntut Lima Bulan Jalani Rehabilitasi, Kasus Kepemilikan Ganja

Musisi Ardian Aji Prihartanto yang akrab disapa Anji dituntut lima bulan rehabitasi di RSKO, cibubur, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas kasus kepemilikan narkoba, jenis ganja


Musisi Ardian Aji Prihartanto yang akrab disapa Anji dituntut lima bulan rehabitasi di RSKO, cibubur, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas kasus kepemilikan narkoba, jenis ganja.

”Menjatuhkan pidana pada Anji untuk menjalani rehabilitasi selama lima bulan di RSKO, Cibubur, dikurangi dengan masa tahanan serta rehabilitasi yang sudah dijalankan,”jelas JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar, Rabu (6/10/2021).

Dalam sidang, JPU memastikan Anji bersalah karena sudah menyalahgunakan ganja.

“Menyatakan terdakwa Anji bersalah karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada diri sendiri, sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 tentang narkotika,” terangnya.

Setelah pembacaan tuntutan majelis hakim akan membacakan vonis Anji pada Senin (11/10/2021) depan.

Anji yang tidak didampingi kuasa hukum terlihat pasrah dengan tuntutan Jaksa.

Seperti diketahui, Anji ditangkap satuan petugas reserse dari Polres Jakarta Barat karena diduga telah menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis ganja. Mantan vokalis band Drive ini ditangkap di studio musiknya, kawasan cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat (11/6/2021) malam.

Dia diamankan bersama barang bukti berupa ganja, batang ganja dengan total berat kotor 30 gram. PUR