Sengketa merek dagang Geprek Bensu yang bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memutuskan, Ruben Onsu selaku tergugat atas laporan Benny Sujono harus membayar Rp100 Miliar.
Ruben Onsu Kalah Sengketa Merek Geprek Bensu, Harus Bayar Rp 100 Milyar, (Foto: @rubenonsu)
Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu dan terdaftar pada Rabu (23/3/2022) dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
"Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," tulis keterangan yang tertulis di website resmi PN Niaga Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis (14/4/2022).
PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu ingin pengadilan memutuskan mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr" atau yang biasa disebut "I Am Geprek Bensu" yang sah.
Merek dagang itu disebut sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan merek I Am Geprek Bensu + logo dan Geprek Bensu yang terdaftar pada 6 September 2019, 24 Mei 2019, mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr milik mereka dan karena itu harus batal demi hukum.
Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menghukum Ruben menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek Geprek Bensu By Ruben Onsu atau yang disebut juga I An Geprek Bensu By Ruben Onsu miliknya. Namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini pihak Ruben Onsu maupun pihak lain yang terkait belum memberikan tanggapan soal putusan PN Niaga Jakarta Pusat .