Youtuber Atta Halilintar mendatangi Bareskrim Polri, terkait dengan namanya yang ikut terseret kasus penipuan investasi dan TPPU dengan tersangka Doni Salmanan.
Atta Halilintar Penuhi Panggilan Penyidik, Terkait Pemberian Tas Mewah dari Doni Salmanan, ( Foto: Youtube Atta Halilintar)
Atta Halilintar datang sekira pukul 13.20 bersama kuasa Hukumnya langsung menuju ruang penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Suami Aurel Hermansyah, kepada wartawan mengaku siap untuk mengembalikan tas (cluth) branded pemberian Doni Salmanan yang diberikan sebagai hadiah pada hari ulang tahunnya 20 November 2021 lalu.
Pada hari ini, Kamis (17/3/2022) Atta juga mengaku membawa langsung tas pemberian Doni Salmanan yang belum pernah dipakai sejak diterimanya pada 2021 lalu, tapi ia enggan memperlihatkan kepada awak media dan akan langsung menyerahkannya pada penyidik.
“Saya mau laporan. Tas udah dibawa langsung, belum pernah dipakai, masih ada mereknya juga,” kata Atta.
Sebelumnya, penyanyi Rizky Febian, Rabu (16/3/2022) sudah diperiksa, karena pernah juga dikirim uang Rp 400 juta lantaran menjual minuman racikan kepada Crazy Rich Bandung tersebut.
Lalu You Tuber Reza Arap dan selebgram Arief Muhammad juga sudah dimintai keterangan pihak penyidik Bareskrim Polri, terkait kasus investasi trading aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.
Ketiga selebritas tersebut pernah menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan, sepert Reza Arap pernah mendapat saweran senilai Rp1 miliar. Sedangkan Arief Muhammad menerima Rp4 miliar hasil jual beli mobil Porsche miliknya.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.