Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan komedian bertubuh mini, Daus Mini yang terjadi di kawasan Depok, Jawa Barat Kamis (10/3/2022) sudah selesai. Sang komedian tak ditahan, proses hukumnya diselesaikan lewat pengadilan.
Kasus Daus Mini Pelanggaran Lalu Lintas Diselesaikan di Pengadilan, Foto: Chanel Youtube Daus Mini)
Meski terbukti melakukan dua kesalahan, penggunaan lampu rotator dan plat nomor palsu, namun Daus Mini tidak ditahan. Bedasarkan keterangan yang diperoleh dari Kompol Jhoni Eka Putra, Kasat Lantas Polres Metro Depok pelanggaran yang dilakukan Daus Mini adalah menggunakan rotator dan pelat palsu.
"Itu kan melanggar berkendara, jadi tilang," ujar Kompol Jhoni Eka Putra pada Rabu, ( 16/3/2022).
Mengenai sanksi tilangnya, ada dua pilihan, penahanan atau denda. Namun sang comedian lebih memilih membayar denda maksimal Rp 250 ribu sebagai hukuman daripada satu bulan kurungan.
"Seperti orang nih nggak punya SIM, kan ditilang. Itu kurungan, bukan penjara atau bayar denda," ujar Kompol Jhoni.
Daus Mini pun memilih menyelesaikan masalah dengan membayar denda di pengadilan. Namun berapa jumlah yang dibebankan kepada komedian 34 tahun tersebut, Kompol Jhoni tidak mengetahuinya.
"Tilang, kalau bayar denda selesai. Itu kan bukan pidana seperti perampokan. Untuk (jumlahnya) pengadilan yang memutuskan," jelas Kompol Jhoni.
Pihak kepolisian pun tidak menyita apapun dalam kasus pelanggaran lalu lintas Daus Mini. Hanya saja lelaki bernama lengkap Ahmad Firdaus ini diperintahkan mencopot rotator dan menggunakan pelat sesuai STNK.
Melalui kasus Daus Mini, Kompol Jhoni memberikan imbauan agar masyarakat tidak mencontoh kesalahan yang dilakukan Daus Mini. Apapun alasannya, perbuatan itu tidak bisa dibenarkan.
"Kendaraan pelat hitam, siapapun tidak boleh memasang strobo atau sirine. Jangankan digunakan, dipasang aja nggak boleh. Selain itu dilarang pula mengganti pelat dan harus sesuai dengan identitas kendaraan," jelas Kompol Jhoni.