Menantu Nia Daniaty, Rafly N. Tilaar Jika Terbukti Bersalah Akan Dipecat dari PNS

Menantu dari penyanyi lawas Nia Daniaty, Rafly Noviyanto Tilaar terkena imbas dari perbuatan putrinya, Olivia Nathania yang diduga telah melakukan penipuan terhadap 225 orang, dengan total kerugian Rp 9,7 milliar. Jika ditemukan bukti keterlibatan Rafly,

 Menantu Nia Daniaty, Rafly N. Tilaar Jika Terbukti Bersalah Akan Dipecat dari PNS

Menantu dari penyanyi lawas Nia Daniaty, Rafly Noviyanto Tilaar terkena imbas dari perbuatan putrinya, Olivia Nathania yang diduga telah melakukan penipuan terhadap 225 orang, dengan total kerugian Rp 9,7 milliar. Jika ditemukan bukti keterlibatan Rafly,


Menantu dari penyanyi lawas Nia Daniaty, Rafly Noviyanto Tilaar terkena imbas dari perbuatan putrinya, Olivia Nathania yang diduga telah melakukan penipuan terhadap 225 orang, dengan total kerugian Rp 9,7 milliar. Jika ditemukan bukti keterlibatan Rafly, suami Olivia membantu dalam penipuan itu, maka akan dipecat dari pegawai negri.

Olivia Nathania dan suaminya Rafly Noviyanto Tilaar telah dilaporkan ke Polda Metro jaya pada Jumat (24/9/2021), dengan tuduhan melakukan penipuan terhadap 225 orang dengan kedok menjadi CPNS. Olivia Nathania dan suaminya yang merupakan alumni Politeknik Ilmu pemasyarakatan (POLTEKIP) Kemenkumham dianggap telah menawarkan jabatan strategis dengan meminta bayaran.

Menurut kuasa hukum korban, Odie Hudianto, hal itu bermula saat Olivia mengiming-imingi 225 orang menjadi CPNS. Modus itu dilancarkan Olivia sejak 2019 hingga 2020. Olivia mengaku memiliki link di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga bisa meloloskan mereka yang ingin menjadi CPNS. Namun, hingga menjelang tahun 2021 tak ada satupun dari 225 orang itu lolos menjadi pegawai negeri.

Mengutip Sripoku.com, Rafly dicurigai memfasiltasi sang istri melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp9,7 milliar. Jika terbukti bersalah, Rafly yang merupakan seorang PNS suatu instansi terancam akan dipecat dari pekerjaannya.

Bima Haria Wibisana, pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait nasib Rafly. Saat ini Rafly memang tidak bisa langsung dipecat karena ada mekanisme pengadilan.

“Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah, oleh pengadilan maka berlaku ketentuan pasal 87 UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan yang bersangkutan bisa diberhentikan secara tidak hormat,” Terang Bima kepada awak media Senin (27/9/2021).

Meski demikian, Bima mengatakan kalau Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa saja melakukan pemberhentian sementara sampai ada keputusan secara Inkracht kepada Rafly.

“Mau ada pemberhentian sementara atau tidak, kewenangannya ada pada Menkumham,” jelasnya. PUR