Pasca Divonis Setahun Penjara, Kondisi Nia Ramadhani, Syok dan Kecewa Diungkap Sahabatnya

Kondisi kekinian artis Nia Ramadhani setelah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusata mengalami syok sekaligus kecewa.

Pasca Divonis Setahun Penjara, Kondisi Nia Ramadhani, Syok dan Kecewa Diungkap Sahabatnya

Nia Ramadhanai- Theresia, (Foto: @theresiawienathan)

Wowsiap.com – Kondisi kekinian artis Nia Ramadhani setelah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusata mengalami syok sekaligus kecewa.

Kondisi terkini istri pengusaha Ardi Bakrie itu diungkap langsung oleh asisten sekaligus sahabat Nia, Theresia Wienathan.

"Kalau dibilang is she ok atau nggak, gimana ya kalau misalkan mendengar harus dipenjara satu tahun. Siapapun pastinya stress lah," kata Theresia Wienathan di kanal YouTube Melaney Ricardo, Senin (24/1/2022).

"Iya, dia begitu keadaannya sekarang down, sedih, kecewa, ya campur aduk semua sih," ujarnya lagi.

Menurut Tere, sapaan akrab Theresia, ia mengatakan istri Ardi Bakrie itu tak berhenti memikirkan nasib anak-anaknya. Rasa rindu hingga kekhawatiran menghantui Nia Ramadhani.

"Apalagi dia pasti mikirin anak-anak. Sangat rindu anak-anak dan mikirin banget anak-anak gimana kondisinya,siapa yang ngawasi," tuturnya.

Menurut Tere, Nia Ramadhani khawatir dengan kondisi psikis anak pertamanya, Mikhayla Zalindra Bakrie alias Mika. Nia khawatir, Mika yang mulai beranjak remaja membaca pemberitaan atau komentar negative warganet mengenai kasusnya.

Seolah merasakan kekhawatiran yang sama dengan Nia Ramadhani, Tere memohon pada netizen agar berhenti membuat komentar-komentar bernada negative, apalagi menyudutkan posisi sahabatnya itu.

"Jadi please dong netizen, tolong komen-komennya. Itu jejak digital kan last forever ya,sulit dikontrol," kata Tere.

Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie, dan sopirnya, Zen Vivanto divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Vonis satu tahun penjara dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama, yakni Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Atas vonis tersebut, ketiganya menyatakan banding.

Nia Ramadhani dan Zen Vivanto awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengkonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.

Nia Ramadhani Ardi Bakrie Theresia Wienathan satu tahun penjara kondisi psikis anak pertamanya