Artis CA yang tertangkap itu, Cassandra Angelie Pemeran Ikatan Cinta

Teka teki artis bernisia CA yang ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah artis Cassandra Angelie. Namun dia tak ikut diperkenalkan sebagai tersangka dalam konfrensi pers kasus prostitusi online.

Artis CA yang tertangkap itu, Cassandra Angelie Pemeran Ikatan Cinta

Foto: Instagram @cassandraangelie

Wowsiap.com- Teka teki artis bernisia CA yang ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah artis Cassandra Angelie. Namun dia tak ikut diperkenalkan sebagai tersangka dalam konfrensi pers kasus prostitusi online.

Dalam Keterangan pers yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021), polisi hanya mengeluarkan tiga tersangka yang berstatus sebagai mucikari dalam kasus prostitusi pemeran Ikatan Cinta itu.

Menurut polisi, alasan Cassandra tidak dihadirkan dan diperkenalkan dalam konfrensi pers karena yang besangkutan kini dijadikan tersangka kasus prostitusi online.

"Dia ini korban. Di samping pelaku, dia juga korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Zulpan juga menerangkan kenapa Cassandra Angelie bisa dianggap korban dalam dugaan keterlibatannya di jaringan prostitusi online.

"Dia kan orang yang diperdagangkan oleh mucikari untuk mendapat keuntungan," paparnya.

Cassandra Angelie ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 di Ascott Hotel, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan usai penyidik menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktek prostitusi online di lokasi tersebut.

Dari hasil penangkapan Cassandra, polisi mengamankan satu unit bra hitam, satu unit celana dalam hitam, empat unit telepon genggam, dan sebuah kartu ATM. Yang mana pakaian dalam, kartu ATM dan satu telepon genggam diduga kuat milik Cassandra.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Cassandra Angelie sudah lima kali manerima ajakan prostitusi.

Untuk sekali kencan dengan pria hidung belang, Cassandra Angelie dipasang tarif Rp 30 juta. Namun belum dijelaskan berapa besaran uang yang diterima Cassandra.

Atas perbuatan tersebut, Cassandra Angelie dan tiga muncikari dikenakan Pasal 27 juncto 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 serta 296 KUHP.
 

Cassandra Angelie prostitusi online Tersangka Tindak Pidana Perdagangan orang bra hitam