Sederetan musisi senior yang tergabung dalam organisasi musik serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), menyikapi gugatan uji materi Undang Undang Hak Cipta yang diajukan perusahaan rekaman Musica Studio di Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Dokumentasi
Para musisi senior itu diantaranya, Rhoma Irama, Acil dan Sam Bimbo, Dharma Oratmangun, Dwiki Dharmawan dan Candra Drusman yang mewadahi FESMI, PAMMI, KCI, WAMI, LMK-PAPPRI, LMK-Pelari Nusantara, dan PRISINDO menggelar jumpa pers sekaligus menandatangani dan menyerahkan berkas surat kuasa kepada kuasa hukumnya yang berjumlah 11 orang dibawah pimpinan Panji Prasetyo.
Dalam kesempatan tersebut Raja Dangdut Rhoma Irama mengatakan bahwa,
”Musica terlalu serakah karena ingin mengubah isi dari kedua pasal yang sudah disetujui oleh pemerintah itu. Musisi bersatu untuk melakukan Counter Judicial review. Oleh karena itu kita mohon dukungan kepada teman-teman seniman untuk melawan kerakusan di dunia seni ini,” ungkap Rhoma Irama, Jumat (24/12/2021)
Sementara itu Ketua Umum FESMI, Candra Darusman juga turut memberikan penjelasannya soal gugatan tersebut.
“Gugatan ini intinya adalah hendak mengubah atau menghilangkan beberapa pasal diantaranya adalah Pasal 18 dan Pasal 30 dalam Undang Undang Hak Cipta yang justru sudah dibuat sedemikian rupa untuk memenuhi rasa keadilan,” jelas Candra Darusman.
Lebih lanjut, Candra Darusman mengatakan bahwa dalam Pasal 18 jelas disebut bahwa Hak Ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum KCI, Dharma Oratmangun juga turut memberikan penjelasannya.
“Pemerintah dan Lembaga DPR sedang diuji kewibawaanya sebagai pembuat Undang Undang. Jadi produk Undang Undang ini kan dari Pemerintah dan DPR, Jadi jelas upaya Uji Materiil yang dilakukan oleh Musica ini melawan pemerintah dan DPR serta lebih dari 250 juta rakyat Indonesia, karena DPR adalah wakil dari 250 juta Rakyat Indonesia. Oleh karena itu Upaya untuk merampas hak eksklusif dari para pemilik Hak Cipta ini harus kita lawan,” urai Dharma Oratmangun.
Usai Dharma Oratmangun memberikan pandangannya, Panji Prasetyo selaku ketua dari kuasa hukum musisi yang berjumlah 11 orang juga turut menyampaikan keterangannya.
“Jelas ada upaya dan praktek-praktek yang tidak baik, oleh karena itu harus kita lawan. Kita sudah mempersiapkan argument-argumen untuk melawan ketidak adilan, hak Cipta lebih penting daripada hak master,” ujar Panji Prasetyo.
Sebagaimana diketahui, Pasal 18 UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang digugat oleh Musica Studio itu berbunyi sebagai berikut:
Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun.
Sementara itu Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun