Rapper Jung Ilhoon tak sanggup menahan rasa sedihnya ketika Pengadilan Tinggi Seoul, Korea Selatan yang menyidangkan kasus marijuana dirinya, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara ganti masa percobaan selama 3 tahun.
Foto: Instagram @Ilhoonm
Pengadilan Tinggi Seoul, Korea Selatan, pada 16 Desember 2021, menyatakan, Jung terbukti melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika, maka atasnya divonis 2 tahun penjara ganti masa percobaan selama 3 tahun.
Jika dia kembali mengulangi kesalahan mengkonsumsi barang narkotika atau sejenisnya, maka dalam 3 tahun masa percobaan tersebut, dia harus menjalani hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan menjalani rehabilitasi narkoba selama 40 jam dan denda KRW120 juta, setara dengan Rp1,45 miliar.
Vonis yang dijatuhkan hakimu sebenarnya lebih ringan dari dakwaan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda KRW126,6 juta sekitar Rp1,53 miliar untuk sang rapper.
“Jung Ilhoon terbukti telah mengonsumsi, membeli, dan menjual marijuana untuk waktu yang lama. Inilah yang memberatkannya,” jelas hakim dalam sidang putusan tersebut sebagaimna dilansir dari Soompi, yang dikutip Jumat (17/12/2021).
Namun, hakim memberi keringanan dan mempertimbangkan, bahwa rapper 27 tahun telah berhenti membeli dan mengisap marijuana secara sukarela pada Januari 2019. Dia juga tak memiliki rekam jejak kriminal dan berusaha mengobati kecanduannya para marijuana.
Dia menjalani terapi psikologi dan mengikuti berbagai seminar tentang kecanduan narkoba. Keluarganya juga menunjukkan itikad baik untuk membimbingnya dan dia memiliki kehidupan sosial yang baik.