Ditangkap Kasus Narkoba, Anji Manji Tak Mau Gunakan Jasa Pengacara
Penyanyi Erdian Aji Prihartanto,alias Anji Manji memutuskan tak memakai jasa pengacara atas kasus narkoba yang menjeratnya. Meski sudah dua kali sidang, Anji tetap tak mau didampingi pengacara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, sejak pertama kali ditangkap pihak kepolisan, Anji sudah disarankan untuk didampingi kuasa hukum dalam menjalani proses persidangan. Namun mantan vokalis band Drive ini menolak.
“Dari tingkat awal penyidikan. Polisi telah memberi kesempatan agar terdakwa menunjuk kuasa hukum. Tapi yang bersangkutan tidak mau dan ingin menjalaninya sendiri,” terang jaksa, Alif Maruszaman, saat ditemui usai persidangan, di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021) sore.
Tak hanya pihak lepolisan, jaksapun menyarankan Anji untuk memakai kuasa hukum saat menjalani persidangan.
“Saat tahap kedua di kejaksaan, kita menawarkan kepada Anji ingin menunjuk penasehat hukum atau tidak, terdakwa sendiri ingin menjalani persidangan sendiri,” tuturnya.
Kendarti demikian, Alif menjelaskan hal tersebut sama sekali tak berpengaruh apa-apa terhadap jalannya persidangan. Terkait didampingi atau tidak itu tidak berpengaruh terhadap jalannya persidangan atau pertimbangan dalam mengungkap fakta.
Sebagai catatan, Anji digerebek satuan resersse narkoba Polres Metro Jakarta Barat di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Dalam penangkapan, diamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja dan biji ganja dengan total 30gram. Atas perbuatannya Anji dikenalan pasal 127 dan pasal 111 ayat 1 Undang Undang RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. PUR