Artis Cynthiara Alona tak tahan menahan tangis ketika mendengar putusan majelis hakim yang telah memvonisnya 10 bulan, atas kasus prostitusi anak yang dilakukan di hotel miliknya.
Foto: Instagram @cynthiara_alona
Entah perasaan apa yang ada dalam diri Cynthiara Alona, ketika menangis sedihkah atau bahagia. Pasalnya dalam sidang terdahulu dirinya divonis 6 tahun penjara serta denda Rp200juta. Namun dalam sidang hari ini Rabu (8/12/2021) yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, hanya 10 bulan.
Menurut, Humas Pengadilan Negeri(PN),Tangerang, Arief Budi Cahyono mengungkapkan alasan dibalik vonis Cynthiara Alona yang hanya 10 bulan. Padahal sebelumnya, Cynthiara Alona divonis 6 tahun dan denda Rp200 juta.
Arief selaku Hakim Anggota sidang putusan Cynthiara Alona mengaku pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Cynthiara Alona, menurut Arief dalam kasus prostitusi anak tidak memiliki peran apapun dan tidak mendapat keuntungan material. Pasalnya ia hanya menyewakan tempat tersebut untuk umum.
"Jadi di dalam dakwaan alternatif pertama, perihal eksploitasi anak sebagaimana didalam dakwaan penuntut umum, kemudian tidak terbukti. Karena apa? Karena Cynthiara Alona di dalam perkara ini dia tidak punya peran, tidak terbukti dalam eksploitasi itu," kata Arief kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (8/12/2021).
"Ketika korban melakukan hubungan itu memilih hotel milik alona itu tidak atas permintaan dirinya. Lagi pula alona juga tidak kenal dengan korban itu. Dan alona juga tidak mengambil keuntungan dari praktik prostitusi itu. Alona hanya menerima sewa hotel," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga menilai, Alona tidak mendapatkan keuntungan dari adanya aksi prositusi yang dilakukan di hotelnya. Dirinya menjelaskan pekerja seks komersial (PSK) atau korban memilih untuk bekerja di hotel milik Cynthiara itu atas keinginan diri sendiri.
"Menurut majelis hakim itu sudah sesuai dengan rasa keadilan, berdasarkan fakta yang ditemukan,"
Selain itu, Arief menilai keputusan 10 bulan untuk Alona sesuai dengan rasa keadilan. Sebagai informasi, Majelis hakim memutuskan Alona hanya terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan.