JPU, Tuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakri Tiga Bulan Rehabilitasi
Wowsiap.com – Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie telah didakwah oleh jaksa Penuntut Umum (JPU), bersalah karna penggunaan narkoba jenis sabu. Maka keduanya, dituntut tiga bulan menjalani proses rehabilitasi rawat jalan, bertempat di BNNP DKI Ja
Wowsiap.com – Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie telah didakwah oleh jaksa Penuntut Umum (JPU), bersalah karna penggunaan narkoba jenis sabu. Maka keduanya, dituntut tiga bulan menjalani proses rehabilitasi rawat jalan, bertempat di BNNP DKI Ja
Nia Ramadhani dan suami Dituntut 3 Bulan Rehabilitasi. (Foto: Instagram @niaramadhaniabakri)
Wowsiap.com – Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie telah didakwah oleh jaksa Penuntut Umum (JPU), bersalah karna penggunaan narkoba jenis sabu. Maka keduanya, dituntut tiga bulan menjalani proses rehabilitasi rawat jalan, bertempat di BNNP DKI Jakarta.
Dari hasil pemeriksasan, BNNP DKI Jakarta memberikan rekomendasi diperoleh hasil assessement bintang sinetron berusia 31 tahun ini didiagnosa F15 atau gangguan mental dan perilaku ketergantungan jika dihadapkan pada situasi tertentu, akibatnya dia menggunakan zat stimulan seperti sabu.
Lebih lanjut, disebutkan Nia Ramadhani tak menggunakan sabu secara rutin melainkan pada saat keadaan situasional, yang berbeda dengan suami Ardi Bakrie.
"Nia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNP DKI Jakarta selama tiga bulan," ucap jaksa dalam siding perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
"Ardi adalah penyalahguna narkotika perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. Rawat jalan di BNNP DKI tiga bulan. Rekomendasi tim assessment terpadu BNNP DKI, diproleh hasil Ardi diagnosa F15 zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional," katanya menyambung.
Sementara sang sopir, ZV atau Zen Vivanto yang sebelumnya sempat ditangkap terlebih dulu oleh phak kepolisisan, juga didakwa tiga bulan rehabilitasi rawat jalan. Majikan dan bawahan dalam kasus narkoba ini mendapatkan hukuman yang sama, yakni tiga bulan rehabilitasi atas kasus penyelahgunaan narkoba.
"Zen dapat menjalankan proses rawat jalan di BNNP DKI selama tiga bulan," imbuhnya.
Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie serta sang sopir Zen Vivanto diduga melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebagaimnan diketahui, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani beserta sopirnya ZV dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Pusat ke panti rehabilitasi pada 11 Juli 2021. Terhitung sudah empat bulan, ketiga terdakwa itu menjadi rehabilitasi.
Berdasarkan dakwaan jaksa, tiga tersangka itu seharusnya sudah melewati masa rehabilitasi di kawasan Bogor, Jawa Barat. Namun, proses hukum masih tetap berjalan dan akan dilanjutkan pada 9 Desember 2021.
Nia Ramadhani dan sopirnya, NV awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani