Kekesalan Nirina Zubir Saat Ditatap Bengis Mantan ART Keluarganya

Wowsiap.com - Nirina Zubir merasa geram melihat mantan asisten rumah tangga (ART) keluarganya, Riri Khasmita. Hal itu ia ungkapkan usai gelar perkara kasus pemalsuan sertifikat tanah yang menimpa mendiang ibunya, Cut Indria Marzuki, di Polda Metro Jaya, K

Kekesalan Nirina Zubir Saat Ditatap Bengis Mantan ART Keluarganya

Wowsiap.com - Nirina Zubir merasa geram melihat mantan asisten rumah tangga (ART) keluarganya, Riri Khasmita. Hal itu ia ungkapkan usai gelar perkara kasus pemalsuan sertifikat tanah yang menimpa mendiang ibunya, Cut Indria Marzuki, di Polda Metro Jaya, K

Nirina Zubir (Foto: dok wowsiap)

Wowsiap.com - Nirina Zubir merasa geram melihat mantan asisten rumah tangga (ART) keluarganya, Riri Khasmita. Hal itu ia ungkapkan usai gelar perkara kasus pemalsuan sertifikat tanah yang menimpa mendiang ibunya, Cut Indria Marzuki, di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).

Nirina mengaku tak habis pikir melihat Riri bersama suaminya Edrianto, yang tidak ada rasa penyesalan setelah menjadi tersangka atas perbuatannya.

"Saya malah ditatap bengis, matanya itu benar-benar banget dah," kata Nirina Zubir.

Sementara notaris bernama Faridah dari PPAT Tangerang yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut berusaha mendatangi Nirina untuk meminta maaf.

"Sampai tadi ketemu (Riri Khasmita) bukannya mohon maaf, tadi notarisnya berusaha nyamperin saya mohon maaf, masalahnya ditrima apa nggaknya urusan nanti, setidaknya dari dianya itu urusan kita, itu dari notaris," kata Nirina Zubir.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan terkait pendalaman kasus mafia tanah yang dialami keluarga artis Nirina Zubir, Kamis (18/11/2021) siang.

Yusri megatakan, Nirina Zubir telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan dua saudaranya yang lain terkait pemalsuan surat sertifikat tanah yang dilakukan oleh Riri Khasmita, mantan asisten rumah tangga (ART) almarhum ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki.

Dalam perkara ini, Polisi telah menjerat para tersangka dengan pasal 263, 264, 266, 372 dan pasal 3,4 dan 5 UUD RI No. 68, tentang adanya 6 objek sertifikat hak milik orang tua dari pelapor yang merasa digelapkan oleh pelaku-pelaku.