Polisi Dalami Kasus Mafia Tanah yang Dialami Mendiang Ibunda Nirina Zubir

Wowsiap.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan terkait pendalaman kasus mafia tanah yang dialami keluarga artis Nirina Zubir, Kamis (18/11/2021) siang.

Polisi Dalami Kasus Mafia Tanah yang Dialami Mendiang Ibunda Nirina Zubir

Wowsiap.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan terkait pendalaman kasus mafia tanah yang dialami keluarga artis Nirina Zubir, Kamis (18/11/2021) siang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus meyampaikan kasus mafia tanah artis Nirina Zubir (Foto: dok wowsiap)

Wowsiap.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan terkait pendalaman kasus mafia tanah yang dialami keluarga artis Nirina Zubir, Kamis (18/11/2021) siang.

Yusri megatakan, Nirina Zubir telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan dua saudaranya yang lain terkait pemalsuan surat sertifikat tanah yang dilakukan oleh Riri Khasmita, mantan asisten rumah tangga (ART) almarhum ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki.

"Nirina Zubir salah satu anak dari korban atas nama almarhum Cut Indria Marzuki, ada 3 anak yang melaporkan ke Polda Metro terkait tindak pidana pemalsuan surat bukti otentik, penggelapan, pencucian uang," kata Yusri.

Dalam keteranganya, Riri Khasmita kata Yusri juga dibantu oleh suaminya Edrianto dan satu orang notaris bernama Faridah dari PPAT Tangerang yang menjadi mafia tanah.

Yusri menegaskan, mereka, tiga orang dari lima yang sudah tangkap, sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sementara dua lainnya masih dalam proses penyelidikan.

"Ini masih bisa terus berlanjut Sudah lima orang tersangka yang diamankan tiga ditahan dua pemeriksaan kemungkianan akan ada lagi tersangka lain," ungkap Yusri.

"Kemudian didalami berhasil mengamankan tiga orang pelaku dua orang suami istri yang merupakan ART almarhum satu lagi tersangka adalah notaris yang berhasil kita amankan dan dua lagi masih dilakukan pendalaman," tambah Yusri.

Untuk sementara, Polisi telah menjerat para tersangka dengan pasal 263, 264, 266, 372 dan pasal 3,4 dan 5 UUD RI No. 68 tentang adanya 6 objek sertifikat hak milik orangtua dari pelapor yang merasa digelapkan oleh pelaku-pelaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, alamarhum ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki diduga dihasut oleh ART Riri Khasmita. ART itu menyebut kalau surat-surat tanahnya hilang dan harus dibuat baru. Cut Indria Martini akhirnya minta tolong kepada Riri Khasmita untuk mengurusnya kembali pada tahun 2017.

Riri Khasmita langsung gerak cepat melakukan niat buruknya. Ia mengganti nama kepemilikan 6 aset properti milik Cut Indria Martini dengan namanya, menggunakan figur palsu.

Dua aset yang berupa tanah kosong telah dijual oleh Riri Khasmita. Sedangkan empat yang lainnya diagunkan ke bank.

Dalam pelaksanaannya, Riri Khasmita dibantu oleh suaminya Edrianto dan satu orang notaris bernama Faridah dari PPAT Tangerang.