Kapok Ditangkap Polisi, Anji Sumpah Gak Pakai Ganja Lagi
Wowsiap.com – Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mengaku kapok memakai narkoba jenis ganja. Menurutnya, ia mengalami imbas berat usai mengkonsumsi barang haram itu, yakni dipenjara selama empat bulan.
Wowsiap.com – Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mengaku kapok memakai narkoba jenis ganja. Menurutnya, ia mengalami imbas berat usai mengkonsumsi barang haram itu, yakni dipenjara selama empat bulan.
Anji Tak Mau Jatuh di Lubang Yang Sama, Kapok Hisap Ganja Lagi. (Foto: Istimewa)
Wowsiap.com – Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mengaku kapok memakai narkoba jenis ganja. Menurutnya, ia mengalami imbas berat usai mengkonsumsi barang haram itu, yakni dipenjara selama empat bulan.
Menurut pelantun Bersama Bintang, usai menjalani rehabilitasi dirinya merasa ada efek samping yang dialami, tapi bukan kecanduan ingin konsusmi barang itu lagi, melainkan hukuman penjara empat bulan telah membuatnya jera. Sebagaimna diketahui, Anji diciduk satuan polisi di studio miliknya, pada 11 Juni 2021.
Pengakuan dirinya berjanji tak akan lagi mengkonsumsi ganja, disampaikan Anji saat berbincang di kanal You Tube Deddy Courbuzier, Sabtu (13/11/2021).
“Gue itu uda kena efek samping paling berat dari ganja, ketangkep. Menurut gue itu efek berat dalam hidup, ketangkep polisi. Makanya gue berjanji dalam hati gak akan mau pake ganja lagi,” ujar Anji.
Penangkapan itu terus terang menghantui hidup Anji, bukan hanya dirinya tak bisa kumpul dengan keluarga tapi yang lebih parah, menghancurkan nama baik gue dan keluarga. Anji selalu tak tenang, sikapnya itu telah melukai dan bikin malu istri dan juga anak-anaknya. Dalam keadaan sadar, dia berkomitmen tak akan mau lagi jatuh ke lubang yang sama.
“Ya uda no excuse. Gue janji dalam diri gak ada alasan lagi buat pakai barang itu. Gue uda jera,” janjinya.
Anji ditangkap polisi di studio musik miliknya, Kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada (11/6/2021) sekitar pukul 7 malam. Saat penangkapan polisi menemukan narkoba jenis ganja. Anji divonis empat bulan rehabilitas. Putusan hakim ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima bulan rehabilitasi.