Sopir Maut Vanessa Angel, Tubagus Joddy Jadi Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Wowsiap.com – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhamad Joddy (24) telah menjadi tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan Angel dan suaminya Bibi. Atas kelalaiannya, dia diancam 6 tahun penjara.

Sopir Maut Vanessa Angel, Tubagus Joddy Jadi Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Wowsiap.com – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhamad Joddy (24) telah menjadi tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan Angel dan suaminya Bibi. Atas kelalaiannya, dia diancam 6 tahun penjara.

Joddy Sopir Sebabkan Kecelakaan Vanessa Angel Jadi Tersangka. (Foto: Dokumentasi)

Wowsiap.com – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhamad Joddy (24) telah menjadi tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan Angel dan suaminya Bibi. Atas kelalaiannya, dia diancam 6 tahun penjara.

Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkuta jalan.

“Sudah ada tersangkanya baru kita tetapkan, bernama Tubagus Muhammad Joddy,” jelas Kepala Kejari Jombang, Imran, rabu (10/11/20221).

Imran menjelaskan dalam pasal 310 ayat 2 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban terluka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaiman dimaksud dalam pasa 229 ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2.000,000 ( dua juta rupiah).

Sedangkan pasal 310 ayat 4 berbunyi, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud ayat 3, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12. 000.000 (dua belas juta).

Kepastian Tubagus dijadikan tersangka diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negri (Kejari) Jombang.

“Hari ini sudah kita terima surat SPDP dengan nomor 837,” jelas Imran.

Imran menjelasskan SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Setelah menerima SPDP terkait kasus yang dialami Vanessa Angel kejaksaaan akan mulai meneliti berkas. Untuk menangani kasus ini pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpn Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.