Istri Iwan Fals, Rossana Diduga Palsukan Akta Pendirian Organisasi OI
Wowsiap.com – Polemik Istri Iwan Fals, Rossana Listanto dengan pengacara Kamarudin Simanjuntak (KS) kian meruncing. Tak ingin kasus ini makin bergulir istri Iwan Fals melaporkan KS ke polisi, dengan UU ITE pasal pencemaran nama baik.
Wowsiap.com – Polemik Istri Iwan Fals, Rossana Listanto dengan pengacara Kamarudin Simanjuntak (KS) kian meruncing. Tak ingin kasus ini makin bergulir istri Iwan Fals melaporkan KS ke polisi, dengan UU ITE pasal pencemaran nama baik.
Dituduh Palsukan Akta OI, Istri Iwan Fals, Rossana Laporkan KS ke Polisi. (Foto: baranewsaceh.com)
Wowsiap.com – Polemik Istri Iwan Fals, Rossana Listanto dengan pengacara Kamarudin Simanjuntak (KS) kian meruncing. Tak ingin kasus ini makin bergulir istri Iwan Fals melaporkan KS ke polisi, dengan UU ITE pasal pencemaran nama baik.
Pendiri Oi tersebut dilaporkan ke polisi karena menuduhnya telah memalsukan akta pendirian Oi. Dalam laporan di Polda Metro Jaya Kamis (4/11/2021), istri Iwan Fals itu mengaku telah melaporkan seorang pria berinisial KS, belakangan diketahui KS adalah Kamarudin Simanjuntak, namun dia bukan pendiri OI melainkan sebagai kuasa hukum IB, yang merupakan pendiri OI.
Kamarudin sudah mengetahui dirinya dilaporkan oleh pihak Iwan Fals sendiri. Ia lalu menjelaskan duduk perkara yang dialami kliennya.
“Tidak ada kisruh didalam ormas OI, yang ada adalah dugaan pemalsuan akta autentik pada tahun 2017,” jelas Kamarudin pada Jumat (5/11/2021).
Kamarudin menjelaskan kliennya menduga ada pemalsuan dalam surat pengesahan badan hukum perhimpunan organisai OI yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM pada 2017. Sebab, kliennya merasa tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam proses pendaftaran OI ditetapkan sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM itu.
“Namun disisi lain ada yang mengaku Ketua Badan Pengurus OI, Namanya Rossana Listanto. Maka pertanyaannya siapa yang jadi ketua pengawas?,” ujarnya lagi.
Kamarudin lantas mempertanyakan pelaporan yang dilakukan pihak Iwan Fals. Menurutnya laporan itu mengada-ada dan terkesan dipaksakan. Harusnya pihak Iwan Fals menjelaskan surat somasi, kenapa pendiri OI tidak disertakan.
“Kenapa dia diam saja waktu tahun 2017 sampai 2021 kalau itu bukan perbuatan mereka. Kenapa pula surat itu dipergunakan kalau surat itu bukan produk mereka,” tanya Kamarudin.
Menurut kamarudin, sebenarnya klienya IB sudah mengirim beberapa kali surat somasi ke pihak Iwan Fals, namun itikad baiknya tak pernah ditanggapi. Padahal IB hanya ingin, ada permintaan maaf dan mengakui kesalahan karena IB selaku pendiri OI tidak dilibatkan dalam proses pendaftaran OI sebagai badan hukum Ke Kemenkumham. PUR