Jasa Raharja Jelaskan, Kecelakaan Tunggal Vanessa Angel Tak Dapat Santunan
Wowsiap.com – Artis Vanessa Angel dan suami Bibi Ardiansyah yang tewas di Tol Jombang akibat kecelakan tunggal, diketahui tak mendapat santunan kecelakaan sebagaimana mestinya dari pihak PT Jasa Raharja.
Wowsiap.com – Artis Vanessa Angel dan suami Bibi Ardiansyah yang tewas di Tol Jombang akibat kecelakan tunggal, diketahui tak mendapat santunan kecelakaan sebagaimana mestinya dari pihak PT Jasa Raharja.
PT Jasa Raharja Tak Berikan Santunan Kecelakaan Pada Vanessa Angel. (Foto : otomotifnet)
Wowsiap.com – Artis Vanessa Angel dan suami Bibi Ardiansyah yang tewas di Tol Jombang akibat kecelakan tunggal, diketahui tak mendapat santunan kecelakaan sebagaimana mestinya dari pihak PT Jasa Raharja.
Sebagaimna diketahui, keduanya tewas dalam kecelakaan tragis di ruas jalan tol Jombang, Mojokerto KM 672 Bandar Kedung Mulyo, Kabupaten Jombang, Kamis (4/11/2021).
Dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan, santunan tidak diberikan dalam kasus kecelakaan tunggal. Pada ayat (1) Pasal 4, UU No.34 Tahun 1964, jelas dinyatakan setiap orang yang menjadi korban kecelakaan mati/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan tersebut akan memberikan kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan Peraturan pemerintah (PP).
Hal ini diperkuat pada pasal 10 ayat 1 PP no 18 Tahun 1965, yaitu setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan ialah, yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut.
“Berdasarkan laporan polisi Polres Jombang tanggal 4 November 2021, bahwa kronologis kasus kecelakaan tersebut merupakan kasus kecelakaan tunggal dimana kendaraan menabrak beton pembatas jalan tol,” jelas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, Minggu (7/11/2021).
Lebih lanjut, Rivan memaparkan, yang mendapat uang santunan dari Jasa Raharja berdasarkan UU ini adalah kecelakaan yang disebabkan alat angkutam lalu lintas jalan, bukan terhadap kecelakaan tunggal.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka dapat kami sampaikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis Vanesa Angel dan keluarga di luar jaminan Program Perlindungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan PT Jasa Raharja,” ujar Rivan lagi.
Meski demikian, sebagai perwakilan dari PT Jasa Raharja, ia juga mengucapkan turut berduka cita dan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah, kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis Vanessa Angel, beserta keluarga yang berada dalam mobil itu. PUR