Hasil Gelar Perkara, Rachel Vennya Berstatus Tersangka Terancam 1 Tahun Penjara

Wowsiap.com – Kabar terbaru soal selebgram Rachel Vennya bersama dua rekannya terkait kasus kabur saat karantina, statusnya kini naik menjadi tersangka. Rachel dinyatakan terbukti bersalah setelah polisi melakukan gelar perkara.

Hasil Gelar Perkara, Rachel Vennya Berstatus Tersangka Terancam 1 Tahun Penjara

Wowsiap.com – Kabar terbaru soal selebgram Rachel Vennya bersama dua rekannya terkait kasus kabur saat karantina, statusnya kini naik menjadi tersangka. Rachel dinyatakan terbukti bersalah setelah polisi melakukan gelar perkara.

Hasil Gelar Perkara Rachel Vennya dan Dua Rekannya Berstatus Tersangka

Wowsiap.com – Kabar terbaru soal selebgram Rachel Vennya bersama dua rekannya terkait kasus kabur saat karantina, statusnya kini naik menjadi tersangka. Rachel dinyatakan terbukti bersalah setelah polisi melakukan gelar perkara.

Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunisa dinyatakan terbukti melanggar ketentuan karantina.

“Mereka bertiga ditetapkan bersalah dan telah berstuts sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran karantina,” kata Kombes Yusri Yunus.

Terkait status tersebut, ketiganya bakal menjalani pemeriksaan pada Senin (8/11/2021 mendatang. Dalam kasus ini, pihak penyidik dari kepolisan menerangkan terdapat empat tersangka. Satu tersangka lainnya adalah pihak yang telah membantu kabur dari kewajiban karantina covid- 19.

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sosok tersebut merupakan petugas Bandara Soekarno Hatta.

“Satu lagi yang membantu, dia adalah protokol di Bandara Soekarno hatta,” tuturnya.

Yusri menjelaskan gelar perkara kasus Rachel dan dua rekannya telah digelar hari ini Rabu (3/11/2021). Agenda tersebut telah dimajukan dari rencana, yang seharusnya digelar Jumat (5/11/2021) besok. Melalui gelar perkara, pihak penyidik menemukan petunjuk Rachel Vennya melakukan tindak pidana.

“Ternyata barusan sudah gelar perkara langsung, tadi dipercepat, harusnya Jumat. Karena memenuhi unsur pidana,” terangnya.

Kombes Pol Yusri menambahkan, seluruh tersangka terbukti melanggar pasal di dalam dua Undang Undang. Diantaranya UU Tentang Wabah Penyakit Menular serta UU mengenai Kekarantinaan. Lantas Rachel Vennya, Salim Nauderer dan maulida Khairunnisa terancam hukuman pidana. Itu anacaman hukumannya satu tahun penjara. PUR