Tak Ada Ruang Mediasi, Ayu Ting Ting Keukeh Laporkan KD

wowsiap.com - Langkah pedangdut Ayu Ting Ting yang kembali melaporkan pemilik akun Instagram @gundik_empang berinisial KD ke Polda Metro Jaya rupanya gak main-main.

Tak Ada Ruang Mediasi, Ayu Ting Ting Keukeh Laporkan KD

wowsiap.com - Langkah pedangdut Ayu Ting Ting yang kembali melaporkan pemilik akun Instagram @gundik_empang berinisial KD ke Polda Metro Jaya rupanya gak main-main.

Ayu Ting Ting -Minola Sebayang (foto: dok wowsiap)

wowsiap.com - Langkah pedangdut Ayu Ting Ting yang kembali melaporkan pemilik akun Instagram @gundik_empang berinisial KD ke Polda Metro Jaya rupanya gak main-main.

Ini merupakan laporan kedua Ayu Ting Ting kepada KD yang juga masih terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Laporan kedua terhadap satu orang. Satu pidana umum di 315 KUHP, satu karena dia melakukan itu melalui akun gundik_empang," kata Pengacara Ayu Ting Ting, Minola Sebayang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Sebelumnya pihaknya telah melaporkan terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 315 KUHP soal penghinaan.

"Ini menunjukkan bahwa kita serius untuk proses penegakan hukum terhadap orang yang tidak bertanggung jawab dan memiliki niat menggunakan media sosial untuk menghina melakukan ujaran kebencian kepada orang lain," ujarnya.

Sebelum membuat laporan ITE kepada pemilik akun Instagram @gundik_empang, Minola menyebut kliennya telah dua kali melayangkan somasi. Namun, somasi itu tidak diindahkan.

"Kita sudah melakukan somasi dan undangan dua kali ke KD, sudah diterima. Tapi tidak hadir untuk memenuhi undangan kami. Tidak juga menjawab maupun merespons isu somasi kami, maka terpenuhilah syarat-syarat bagi kami untuk membuat laporan sebagaimana yang diatur dalam UU IT," ujar Minola.

Meski polisi menyarankan untuk dilakukan mediasi, namun Minola mengatakan kliennya tidak membuka ruang mediasi atas laporannya kepada akun Instagram @gundik_empang.

"Pidana itu tidak ada mediasi, cuma kalau kita pakai UU ITE disarankan mediasi. Tapi kita tidak masuk ke sana kita masuknya ke pidana umum," tegas dia.