Terbongkar Sindikat Judi Online di Tangerang Usai Dua Selebgram Ditangkap

Polda Lampung melalui Tim Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus berhasil membongkar sindikat judi online di Tangerang, Banten.

Terbongkar Sindikat Judi Online di Tangerang Usai Dua Selebgram Ditangkap

Terbongkar sindikat judi online di Tangerang

Wowsiap.com - Polda Lampung melalui Tim Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus berhasil membongkar sindikat judi online di Tangerang, Banten.

Sindikat itu terbongkar setelah polisi menangkap dua selebgram yang menjadi afiliator situs judi online itu.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Nafarin mengungkapkan, kedua selebgram yang ditangkap itu yakni AB dan IA. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.

“AB ditangkap di rumahnya di Bandar Lampung sementara IA ditangkap di Semarang,” katanya kepada wartawan di Mapolda Lampung, Selasa (26/7/2022).

AB ditangkap pada 13 Juli 2022 lalu. Sepekan kemudian atau tepatnya 20 Juli, IA ditangkap di Semarang. Mereka berdua ditangkap tanpa perlawanan.

Dia menyebut, pengungkapan kasus ini saat Tim Cybercrime Polda Lampung tengah melakukan patroli di dunia maya. Mereka kemudian menemukan indikasi pidana perjudian dari akun dua selebgram itu.

“Jadi peran keduanya ini yang mempromosikan situs judi online di akun masing-masing. Mereka jadi seperti afiliator yang mencari atau menarik para calon pemain,” terang Arie.

Polisi kemudian bergerak dan menangkap keduanya. Setelah itu, polisi menggerebek kantor situs judi online di Tangerang, Banten, Sabtu (23/7/2022). Sebanyak 27 orang, termasuk AB dan IA ditetapkan sebagai tersangka.

AB sendiri merupakan pemilik akun Instagram @abdiiyyy dengan 622 pengikut. Dia juga memiliki channel Youtube Bang Abdi TV dengan 1,07 juta subscriber. Sementara IA merupakan selebgram asal Semarang dengan 283 followers pada akun Instagramnya.

 

Berita terkini Polda Lampung Tim Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus sindikat judi online Tangerang Banten Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Nafarin Youtube Bang Abdi TV subscriber selebgram