Ancaman KPI Jatim Tak Main-main untuk Rizky Billar dan Lesti

wowsiap - Pasca pengakuan nikah siri yang disampaikan pasangan pedangdut Lesti kejora dan Rizky Billar, kini pengakuan itu menjadi sorotan masyarakat.

Ancaman KPI Jatim Tak Main-main untuk Rizky Billar dan Lesti

wowsiap - Pasca pengakuan nikah siri yang disampaikan pasangan pedangdut Lesti kejora dan Rizky Billar, kini pengakuan itu menjadi sorotan masyarakat.


Setelah diancam akan dilaporkan ke polisi oleh seorang netizen bernama Mila, Lesti Kejora dan Rizky Billar lagi-lagi mendapat ancaman baru.

Ancaman tersebut datang dari ketua KPI Jawa Timur, Edi Prastio. Tak main-main, ketua KPI Jatim bahkan sudah mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat aduan hukum.

"Kami membuat pengaduan, karena beberapa pertimbangan dan arahan dari ketua umum kongres pemuda Indonesia untuk membuat aduan," kata ketua KPI Jatim, Edi Prastio.

Terkait aduannya, ketua KPI Jawa Timur itu mengancam Lesti Kejora dan Rizky Billar dengan dua pasal sekaligus.

"Terkait aduannya, yaitu pasal yang kita gunakan pasal 266 terkait masukan keterangan palsu kepada publik dan UU no 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15," ucap ketua KPI Jatim.

Dari pasal tersebut, Lesti Kejora dan Rizky Billar terancam 10 tahun penjara bila terbukti melakukan kesalahan.

"Di mana pasal 14 266 ancaman 7 tahun. Pasal 14 UU no 46 ancamannya 10 tahun," ujarnya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Edi menegaskan jika pihaknya tak merasa bermasalah dengan pernikahan Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Mereka mengaku hanya merasa heran dengan teknis pencatatan pernikahan Lesti dan Rizky Billar di KUA.

Kendati demikian, pihaknya tetap membuka pintu maaf terhadap Rizky Billar dan Lesti Kejora.