Anggota DPR daerah pemilihan Jakarta, Kamrussamad mempertanyakan keputusan Gubernur Anies tentang pengangkatan Dirut baru PAM Jaya, Arief Nasruddin.
Anggota DPR, Kamrussamad
Pasalnya, Kamrussamad meragukan kompetensi Arief untuk mengatasi permasalahan air di Jakarta.
"Dari kunjungan saya di sejumlah area di daerap pemilihan di Cengkareng, Kelapa Gading, misalnya, banyak warga yang mengeluh kualitas Air PAM yang keruh dan bahkan beraroma comberan. Ironisnya kondisi ini tidak pernah diselesaikan secara tuntas," ungkapnya, Selasa (18/7/2022).
Karena itu, politisi Gerindra ini mempertanyakan pencopotan dan pengangkatan Dirut baru PAM Jaya. Apakah pengangkatannya benar-benar karena memenuhi kompetensi dan kapabilitas dalam dunia air bersih, atau karena titipan oligarki.
"Jakarta katanya kota global, kota metropolitan tapi standar kualitas airnya membahayakan. Seharusnya, sebagai kota global, Jakarta harus memenuhi hak air warganya dengan standar yang sudah ditetapkan Unesco," tegasnya.
Berdasarkan standar Unesco, lanjutnya, air bersih ditetapkan sebagai hak dasar manusia minimal sebanyak 60 liter/kapita/hari.
Sedangkan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menetapkan standar kebutuhan air bersih berdasarkan lokasi wilayah. DKI Jakarta yang diklassifikasi sebagai kota metropolitan standar kebutuhan air bersih adalah 150 liter/kapita/hari.
"PAM Jaya sebagai BUMD, harus menyelesaikan permasalahan mendasar ini. Kalau pejabat PAM Jaya diangkat bukan karena kompetensi, permasalahan air bersih di Jakarta tidak akan tuntas," pungkasnya.