Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bilang, pengurusan izin Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) maksimal 30 menit dan gratis.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia resmikan pabrik keramik.
"Terkait aplikasi (OSS) ini, kalau untuk UMKM sangat cepat. Boleh dicek, Bapak Presiden, kami tidak ada rekayasa, cek, kalau urus NIB (Nomor Induk Berusaha) yang UMKM itu berapa lama. Dalam catatan kami, paling lama 30 menit dan gratis. Tidak dikenakan biaya baik sertifikat halal maupun SNI," kata Menteri Bahlil dalam acara Pemberian NIB ke 2.500 Pelaku UMK Perseorangan di Gedung Nanggala, Kompleks Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022).
Menteri Bahlil menuturkan, sistem OSS berbasis risiko diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus tahun 2021 lalu sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), khususnya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Mengingatkan saja, NIB dimiliki pelaku UMK dengan risiko rendah, berlaku pula sebagai perizinan tunggal, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi jaminan produk halal.
Kendati sudah tidak ada kendala berarti bagi perizinan UMKM, mantan Ketua Umum Hipmi itu, mengakui, masih belum menyempurnakan pelayanan yang cepat bagi pelaku usaha berskala besar.
"Yang memang agak repot, belum full kita selesaikan NIB ini terkait pengusaha skala besar yang risikonya besar, itu terkait Amdal dan izin lokasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Itu kami akui, dari lubuk hati yang paling dalam, itu yang harus kami perbaiki," kata Menteri Bahlil.
Menteri Bahlil menambahkan, berdasarkan diskusinya dengan Menteri BUMN Erick Thohir, diketahui bahwa ternyata hampir 50 persen UMKM di Indonesia belum formal atau belum memiliki legalitas usaha.
Masih banyaknya pelaku usaha yang informal itu pulalah yang jadi penyebab rendahnya kredit bagi UMKM. "Setelah kami berdiskusi dengan perbankan dan Pak Erick, ini ternyata hampir 50 persen UMKM kita belum formal. Masih informal. Itulah salah satu penyebab kenapa mereka tidak mendapat fasilitas kredit. Tetapi atas perintah Pak Erick sebagai Menteri BUMN, berkolaborasi dengan Menkop UKM, sekarang kami kerjanya bagi-bagi NIB kepada nasabah-nasabah yang belum mendapat NIB supaya mereka mendapat kredit yang layak dari program pemerintah lewat KUR," kata Menteri Bahlil.