Tindakan kepolisian memblokir rekening PT Titan Infra Energy dan anak usaha tanpa ada putusan pengadilan, mengkhawatirkan. Indikasi praktik industrial hukum.
Menko Polhukam Mahfud MD diharapkan berantas praktik industrial hukum demi mendorong investasi masuk.
Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Adi Warman menilai, praktik ini cenderung negatif. Mengarah tindakan mengambil sebuah perusahaan dengan cara-cara ilegal.
Adi Warman yang juga Sekretaris Dewan Penasihat DPN Peradi, menanggapi kasus Titan yang ramai dibicarakan publik dalam channel Yutubenya "Serambi Adi Warman". Dia menyampaikan, pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam tidak boleh diam, karena praktik yang menimpa Titan jadi preseden buruk bagi dunia usaha.
"Saya berharap kasus Titan ini bukan praktik dari industrial hukum, tapi kalau ini bagian dari praktik industrial hukum, pemerintah tidak boleh diam," tegas Adi Warman, dikutip Rabu (15/6/2022).
Praktik industrial hukum di Indonesia, sederhananya, menggunakan berbagai instrumen seperti polisi, jaksa, pengacara, dokumen, untuk mengambil apa yang menjadi milik orang lain, misal sebuah perusahaan. Hal semacam ini juga banyak terjadi dalam kasus tanah.
Ia mencontohkan, pengembang A ingin memiliki sebuah tanah milik B. Ternyata tidak mau dijual, lalu si pengembang menggunakan tangan pihak lain untuk kriminalisasi, dicari-cari kesalahannya. Setelah dapat kesalahan, lalu dilaporkan ke polisi. Kemudian ada kesepakatan dengan oknum penegak hukum, pemilik tanah bisa bebas dari jerat hukum, asal tanah miliknya dijual murah ke pengembang.
"Dalam sebuah perusahaan juga sama, ada orang di belakang layar yang menginginkan, mungkin Titan ini gadis cantik, ada yang mau melamar tapi dengan harga murah, barangkali. Pengen diambil tapi dengan cara-cara ilegal, menggunakan oknum aparat yang memiliki kekuasaan," tegasnya.
Padahal, kata Adi Warman, jika ada perkara perdata diselesaikan di perdata, tidak bisa dicampur dengan pidana. Apalagi ini merupakan urusan kredit sindikasi yang mana aturannya sudah jelas.
"Dalam utang piutang tidak bisa serta merta pidana, kecuali ada keterangan palsu, dokumen palsu, ada unsur pidana, kalau tidak ada, hanya perdata. Apalagi di Titan, tidak ada tersangka, dan sebelumya penyidikan sudah dihentikan," ucap Adi Warman.
Disampaikan Adi Warman, melihat kasus Titan, dimana berefek negatif pada dunia usaha dan investor, beliau akan sampaikan ke Kapolri, untuk kemudian diundang penyidiknya, agar perkara bisa jelas.
"Ini bahaya loh investor akan takut, nanti takut dibeginikan dibegitukan. Pak Kapolri saya yakin bisa dan harus komit memberantas ini," tegasnya.
Kerugian yang dialami Titan, bisa merusak tatanan hukum. Apalagi belum apa-apa, belum ada tersangka, rekening perusahaan diblokir, ribuan pekerja jadi korban.
"Ini luar biasa. Sekali lagi ini akan kita sampaikan ke pak Kapolri dan pak Presiden. Kalau sudah ada gelar perkara, bahwa tidak cukup bukti, perdata, tapi masih saja blokir, melakukan pemanggilan, ini jelas indikasi praktik industrial hukum, pemerintah harus cari pelakunya dan aktor di belakangnya," tegasnya.
Karena itu, ia mendorong agar pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam bisa lebih tegas lagi, melakukann tindakan, terutama memerintahkan satgas saber pungli bertindak mendalami.
"Saya minta Menko Polhukam melakukan rapat koorodinasi melakukan upaya pemberantasan praktik industrial hukum, supaya investor tidak takut," tandas Adi.