Gara-gara Undang OJK Lama, Kamrussamad: UU APBN 2023 Berpotensi Digugat

Pepatah bilang, gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga. Hanya karena masalah sepele, sesuatu hal yang besar bisa hilang atau rusak. Demikian cerminan UU APBN 2023 yang susah payah dibahas namun berpotensi digugat.

Gara-gara Undang OJK Lama, Kamrussamad: UU APBN 2023 Berpotensi Digugat

Anggota Komisi XI dari Gerindra, Kamrussamad

Wowsiap.com - Pepatah bilang, gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga. Hanya karena masalah sepele, sesuatu hal yang besar bisa hilang atau rusak. Demikian cerminan UU APBN 2023 yang susah payah dibahas namun berpotensi digugat.

Ceritanya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Menteri Bappenas pada 31 Mei 2022, tiba-tiba dihebohkan dengan interupsi vokalis Komisi XI DPR, Kamrussamad. 

Rupanya, politisi Partai Gerindra ini memprotes kehadiran Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Wimboh Santoso

Menurutnya, pimpinan OJK yang hadir dalam RDP ini, seharusnya bukan Wimboh. Namun Mahendra Siregar, ketu DK OJK baru. Sehingga, kalau RDP-nya dipaksakan maka produk undang-undangnya, yaknu UU APBN 2023 berpotensi digugat.

Menurut pendiri KAHMIPreneur ini, pimpinan OJK yang sah saat ini adalah di bawah kepemimpinan Mahendra Siregar (Ketua DK OJK), dan Mirza Adityaswara sebagai wakil ketuanya. 

"Kita ketahui bahwa sudah ada Keputusan Presiden No.50 Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Pemberhentian Wimbow sebagai Ketua DK OJK. Kehadiran Saudara Wimboh di forum ini berpotensi membuat UU APBN 2023 digugat di MK. Karena Pak Wimbow sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua DK OJK," bebernya.

Selanjutnya Kamrussamad mengingatkan koleganyq di Komisi CI DPR untuk menghentikan RDP ini.

"Saya mengingatkan kepada pimpinan sidang, agar mempertimbangkan kembali kehadiran ketua DK OJK pada sidang tersebut. Sebab, sidang ini merupakan forum pengambilan Keputusan Kerangka Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2023. Ini kebijakan hulu UU APBN 2023," tuturnya.

"Karena itu, saya mengingatkan pimpinan sidang untuk mempertimbangkan kembali kehadiran Sdr.Wimbow Santoso di forum tersebut, sebab kalau tidak UU APBN 2023. sangat potensial untuk digugat," imbuhnya.

Alih-alih mendengarkan aspirasi anggotanya, Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir yang memimpin rapat, malah mempersilakan Wimboh Santoso untuk memberikan paparan dalam RDP tersebut. "Karena kami yang undang, tidak kenapa. Silakan diteruskan," kata Kahar.

Kamrussamad ojk dpr kemenkeu wimboh