Legislator PKS Soroti Temuan BPK Soal Pengadaan Alkes Covid

Komisi Kesehatan DPR meminta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kejanggalan pengadaan alat tes antigen Covid-19 di Kementerian Kesehatan periode 2020-2021 diinvestigasi.

Legislator PKS Soroti Temuan  BPK Soal Pengadaan Alkes Covid

Kejanggalan pengadaan qlat tes COVID-19 di Kemenkes

Wowsiap.com - Komisi Kesehatan DPR meminta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kejanggalan pengadaan alat tes antigen Covid-19 di Kementerian Kesehatan periode 2020-2021 diinvestigasi.

Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR, Petty Prasetiyani Aher. Ia meminta temuan BPK diselidiki. BPK mencatat, bahwa sebanyak 297 bets atau 78.361.500 dosis vaksin Covid-19 beredar tanpa melalui penerbitan izin bets atau lot release.

"Temuan BPK ini harus diinvestigasi karena sudah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku. Disinyalir sebagian alat tes tersebut tidak memenuhi spesifikasi aspek kedaluwarsa. Ini membuat negara mengalami kerugian yang tidak sedikit," kata Netty, dikutip Selasa (31/5/2022).

Menurut Netty, Pemerintah seharusnya cermat dalam melakukan kalkulasi pembelian agar tidak terjadi pemborosan anggaran. 

"Ini menabrak Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, di mana ada kewajiban bagi pihak yang terlibat pengadaan untuk mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara," katanya.

Merujuk laporan BPK,  istri Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Barat periode 2008–2018 ini menegaskan, pengadaan alat test Covid-19 oleh Kemenkes dilakukan secara tidak akurat. Misalnya, dengan melakukan pembelian tanpa menghitung ketersediaan stok di seluruh daerah. Akhirnya, terjadi kelebihan stok alat tes antigen pada periode itu. “Kebutuhan hanya 14 juta unit, namun stok mencapai 18,33 juta unit," kata srikandi dari Fraksi PKS ini.

Selain itu, menurut Netty, adanya pengadaan oleh satu perusahaan yang sama juga menimbulkan tanda tanya tersendiri. Karena itu, ia meminta Pemerintah benar-benar melakukan investigasi temuan BPK atas kejanggalan tersebut.

"Perlu diselidiki apakah kejanggalan ini disengaja atau karena faktor kelalaian. Harus ada konsekuensi hukum dan penegakkan peraturan atas perkara ini. Jangan biarkan berlalu begitu saja," tandasnya.

BPK pengadaan covid-19 kemenkes