DPR RI dan pemerintah harus terus mewaspadai berbagai tantangan besar yang dihadapi perekonomian Indonesia pada hari-hari ke depan.
Tangkapan layar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021–2022. (Sakti)
“Tahun Anggaran 2023, merupakan APBN yang akan diselenggarakan dalam konsolidasi fiskal,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidato pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021–2022 yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5).
Dikatakan, batas defisit kembali menjadi maksimum 3 persen dari PDB. Selama ini, relaksasi defisit yang melebar digunakan untuk menangani dampak Pandemi Covid-19.
“DPR RI dan pemerintah harus terus mewaspadai berbagai tantangan besar yang dihadapi perekonomian Indonesia pada hari-hari ke depan. Dari sisi domestik, dampak krisis pandemi Covid-19 masih meninggalkan luka bagi perekonomian,” ujarnya.
Antara lain tingkat kemiskinan dan pengangguran masih belum kembali ke level sebelum pandemi. Serta terjadinya learning loss di kalangan pelajar dan dunia usaha yang belum pulih sepenuhnya.
“Tak hanya itu, tensi geopolitik Rusia dan Ukrania yang berkepanjangan, berdampak pada peningkatan harga komoditas global. Hal itu turut mendorong risiko peningkatan inflasi di dalam negeri,” tandasnya.
Bahkan, lanjutnya, APBN Tahun Anggaran 2023 juga akan menanggung sejumlah beban keuangan negara. Yang mana diakibatkan oleh perkembangan dan dinamika perekonomian global, khususnya yang terkait dengan minyak bumi.
“Dengan kondisi yang demikian, maka kebijakan fiskal dalam mengoptimalkan ruang fiskal APBN 2023 yang tersedia untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan nasional, perlu dirancang secara cermat. Selain itu, memprioritaskan penuntasan program strategis nasional yang sedang berjalan,” tegasnya.
Memperkuat
Antara lain, memperkuat program pelayanan umum pemerintah dalam urusan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, perumahan, ekonomi rakyat. Juga penciptaan lapangan kerja.
“DPR akan memberikan perhatian pada (Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal) KEM PPKF 2023, agar dapat mewujudkan APBN Tahun Anggaran 2023. Sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat,” ucapnya.
Dikatakan, negara harus hadir dalam mempermudah kehidupan rakyat dalam mendapatkan kehidupan yang layak dan sejahtera. Pada masa persidangan kali ini, DPR RI akan mengarahkan fungsi pengawasan terhadap sejumlah isu, permasalahan dan pelaksanaan UU di berbagai bidang, yang menjadi tugas dari setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“DPR akan memprioritaskan berbagai permasalahan yang menjadi perhatian di tengah masyarakat. Antara lain permasalahan penyakit hepatitis akut, yang sampai saat ini belum diketahui penyebabnya dan menyerang anak dengan rentang usia1-17tahun,” imbuhnya.
Kemudian, permasalahan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak; aturan pelonggaran aktivitas dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali; ketentuan penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah berdasarkan level PPKM.
“Kemudian, langkah-langkah pemerintah dalam menghadapi kenaikan kasus Covid-19 setelah masa mudik Lebaran; insiden kerusuhan di Expo Waena, Kota Jayapura; capaian program vaksinasi dan booster Covid-19; pembahasan tahapan, program dan jadwal, penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” jelasnya.
Pada Masa Persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan memprioritaskan untuk menuntaskan pembahasan RUU. Terutama yang saat ini berada dalam pembahasan Pembicaraan Tingkat I.
“Pembentukan UU yang diselenggarakan oleh DPR RI dan pemerintah, saat ini difokuskan pada upaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional. Selain itu, mendukung penyelenggaraan pembangunan nasional,” tukasnya.